Denpasar – Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP, terutama menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Jika ada pegawai yang meminta gratifikasi atau melanggar, laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP seperti telepon Kring Pajak 1500 200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id,” tegas Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita Kamis 20 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu disampaikan Penerimaan pajak Kanwil DJP Bali menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 2,60% (year on year). Hingga Maret 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp1,97 triliun, atau 10,97% dari target tahunan Rp17,98 triliun.
Pertumbuhan positif 2,60% dicatatkan penerimaan pajak Bali hingga Februari 2025, mencapai Rp1.974,18 miliar.
Darmawan menyebut, faktor utama pendorong pertumbuhan ini adalah pemusatan wajib pajak terdaftar pasca penerapan PMK 81/2024. PPh dan PPN/PPnBM menjadi penyumbang terbesar, masing-masing sebesar Rp1.273,51 miliar dan Rp573,99 miliar.
Sektor-sektor usaha dominan yang mendorong penerimaan pajak, menurut Darmawan, antara lain: Perdagangan Besar dan Eceran (Rp407,63 miliar, 20,65%), Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Rp293,67 miliar, 14,88%), Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Rp259,99 miliar, 13,17%).
Kemudian, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis (Rp205,48 miliar, 10,43%), Industri Pengolahan (Rp179,57 miliar, 9,10%), serta sektor lainnya (Rp627,49 miliar, 31,79%).
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Bapak Darmawan, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga bulan Februari tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Sebanyak 147.674 SPT Tahunan PPh telah disampaikan, yang mencerminkan pertumbuhan sebesar 2,25% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Rincian dari jumlah tersebut adalah sebagai berikut: 3.396 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 134.795 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.
Darmawan juga mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan aplikasi DJP Online, dan belum menggunakan sistem Coretax DJP.
Butuh bantuan lapor SPT Tahunan? Kami buka pojok pajak di Living World Denpasar hingga 23 Maret 2025.
“Layanan ekstra Sabtu-Minggu tersedia di KPP Pratama Gianyar, Badung Selatan, Badung Utara, Denpasar Timur, Singaraja, KP2KP Kerobokan, dan Ubud,” ujar Darmawan.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax sudah berlaku sejak 1 Januari 2025. Pada awal implementasinya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan tiga saluran utama dalam pembuatan faktur pajak, yaitu:
Coretax DJP;
Aplikasi e-Faktur Client Dekstop; dan
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP.
Darmawan juga menjelaskan bahwa Dirjen Pajak memberikan kemudahan lainnya dengan menerbitkan KEP-67/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.
DJP menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, akan dihapus secara jabatan.
“Kebijakan ini hanya berlaku untuk 3 (tiga) masa pajak yaitu masa pajak Januari, Februari, dan Maret tahun 2025,” terang Darmawan.
Darmawan mengingatkan, jangan berikan gratifikasi ke pegawai DJP, terutama jelang Nyepi dan Idul Fitri. Laporkan pelanggaran ke Kring Pajak 1500 200, pengaduan@pajak.go.id, atau pengaduan.pajak.go.id. ***