![]() |
Penyerahan tangggungjawab ketiga tersangka pidana pajak itu dilakukan melalui Polda Bali bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan pada Selasa, 29 Juni 2021/Dok. DJP Bali. |
Denpasar – Tiga tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang
bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp207 juta
diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali kepada Kejaksaan Negeri Tabanan.
Penyerahan tangggungjawab ketiga tersangka pidana pajak itu dilakukan melalui
Polda Bali bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan pada Selasa, 29 Juni
2021. Diketahui, tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020.
Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Polda Bali berhasil
menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei 2021.
“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni
sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT
Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak
menyetorkan PPN yang telah dipungut,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Kanwil DJP Bali Belis Siswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Ketentuan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau
Pasal 39 ayat 1 huruf I jo. Pasal 43.ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 6 Taun 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (UU KUP).
Belis menjelaskan, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya terlebih dahulu
telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib
pajak.
Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak
untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8
Ayat (3) UU KUP.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak
yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Meski demikian, tersangka tidak
menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan
pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.
Saat proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan
permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah
melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka
juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran
Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang
terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.
“Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip
keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan
penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tutupnya. (rhm)