DJP Bukukan Penerimaan Rp1.231,87 Triliun, Menkeu Sri Mulyani: Ini Hari Bersejarah

Kata Menkeu Sri Mulyani, jumlah tersebut sama dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 Triliun

28 Desember 2021, 10:08 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat menyatakan capaian penerimaan pajak pada tahun 2021 cukup bersejarah karena di tengah pandemi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membukukan penerimaan pajak hingga Rp Rp1.231,87 Triliun atau melebihi target yang ditetapkan

Sampai 26 Desember 2021 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87triliun.

Capaian itu telah melebih target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

IKM Bali Miliki Produk Berkualitas, Presiden Jokowi Harapkan Jadi Souvernir  G20

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, anda mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun,” ucap Menteri Sri Mulyani dalam acara Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP, Senin (27/12/2021).

Kata Menkeu Sri Mulyani, jumlah tersebut sama dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 Triliun.

Untuk itu, Sri Mulyani mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian DJP di tahun 2021.

IKA Astra Motor Bali Serahkan Bantuan bagi Korban Erupsi Semeru

Pihaknya menyampaikan penghargaan atas kerja jajaran DJP semua yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas kita di masa mendatang,” ungkap Sri Mulyani.

Tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP.

Selain itu, sejumlah tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) berhasil mencapai target sebesar lebih dari 100% dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil.

‘Isyarat Cinta untuk Negeri’, DJP Edukasi Perpajakan bagi Teman Tuli
  1. Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
  2. Kanwil DJP Wajib Pajak besar;
  3. Kanwil DJP Jakarta Khusus;
  4. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
  5. Kanwil DJP Kalimantan barat;
  6. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; dan
  7. Kanwil DJP Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak 2021 setelah 12 tahun penantian dan perjuangan tanpa henti.

Banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

Dimanfaatkan 19.407 WP, Realisasi Insentif DJP Bali Capai Rp205,03 Miliar

“Kami, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi,” tutur Suryo Utomo.

Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya
dalam membayar pajak.

Pajak yang anda bayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini,” ungkap Suryo Utomo.

DJP Tunjuk 83 Perusahaan Pemungut, Realisasi Penerimaan PPN Capai Rp2,5 Triliun

Suryo Utomo juga mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras 46 ribu lebih pegawai DJP.

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, pembatasan sosial yang masih tinggi, dan terbatasnya interaksi, pengamanan penerimaan pajak menemui hambatan yang tidak mudah.

Namun, dengan semangat yang tidak patah, insan-insan kuat DJP terus bekerja mengumpulkan pundi-pundi penerimaan yang merupakan penopang utama pembiayaan negara.

DJP Perpanjang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan hingga 31 Desember 2021

Suryo Utomo melanjutkan, euforia akan keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. Ke depan, tantangan akan semakin berat.

Tahun 2022 akan menjadi tahun yang sangat krusial, yaitu tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3%. Tahun 2023 harus sudah di bawah 3%.

Sementara, ketidakpastian risiko pandemi Covid-19 masih membayangi. Penerimaan negara tentu dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN tersebut.

Jelang Triwulan Terakhir 2020, DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Rp 6,2 Triliun

Oleh sebab itu, DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022.

Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti.***

Berita Lainnya

Terkini