Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menerima laporan hingga per 24 Juni 2022 terdapat 1.678 wajib pajak atau WP yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS dengan harta yang dilaporkan mencapai Rp1.771,76 Miliar.
Dari 1.771,76 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp194,11 miliar
Terungkap, dari jumlah tersebut terdapat 413 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp60,3 miliar dan 1.510 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp133,8 miliar.
Memasuki penghujung Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bekerja sama dengan Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Wilayah Bali menyelenggarakan “Workshop dan Sharing Session Pajak 2022” Kupas Tuntas Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Logistik Terbaru dan PPS di Aula Kanwil DJP Bali.
Pada acara sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 ini mengundang wajib pajak yang merupakan anggota ALFI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan manfaat PPS.
Ketua Umum ALFI Wilayah Bali AA Bagus Bayu Joni Saputra berharap agar anggota ALFI mendapatkan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan, dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, dapat memahami serta memanfaatkan PPS.
Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengaku senang menerima surat dari ALFI untuk menyelenggarakan kegiatan ini.
“Ini berarti sudah menggugah kesadaran perpajaknnya. DJP mengapresiasi ALFI Bali yang terus mendukung pemerintah dalam berbagai program yang dilaksanakan selama ini,” ujar Anggrah Warsono.
Ditegaskan, PPS bukan Amnesti Pajak Jilid Dua. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan.
“Diharapkan dengan ikut serta dalam PPS akan membuat semakin nyaman dalam hal kewajiban perpajakan masing-masing anggota dan tentunya turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi negara,” tambahnya.
Anggrah Warsono mengatakan, PPS didukung oleh adanya pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segala data transaksi digital yang ada.
“DJP hanya menunggu waktu sampai harta yang belum diungkap akan ketahuan,” tegas Anggrah Warsono.
Pada kesempatan sama, Bayu Suteja yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Bali menjelaskan. PPS terdiri dari 2 (dua) kebijakan: Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015 sedangkan kebijakan dua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. ***