DJP Ingatkan Deadline SPT Tahunan Badan, WP Diminta Manfaatkan Pelaporan Online

27 April 2022, 23:52 WIB

Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak batas akhir penyampaian penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak serta memanfaatkan pelaporan secara daring atau online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan terkait pelayanan pajak selama masa cuti bersama libur lebaran tahun 2022.

Aturan itu dibuat, setelah terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Triwulan I Tahun 2022 Realisasi Penerimaan Pajak DJP Bali Capai 26,31 Persen

Dengan demikia, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Jadi untuk wajib pajak (WP) yang periode tahun buku Januari sampai dengan Desember maka batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022,” sebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bali Ida Ernawati dalam siaran pers Rabu (27/4/2022).

Sementara, layanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diberi batas waktu hingga 28 April 2022

DJP Bali Terjunkan 197 Relawan Pajak, Bantu Laporkan SPT Tahunan

Meski begitu, kata Ida Ernawati, WP tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online).

“Media yang dapat dimanfaatkan antara lain melalui e-Filing, e-Form,” imbuh Ida Ernawati.

Kemudian e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP yang dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/id/index-pjap . ***

Berita Lainnya

Terkini