DJP Pastikan Pengenaan 11 Persen PPN terhadap Penyelenggaraan Bisnis Teknologi Finansial

Pemerintah memastikan jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikan

14 April 2022, 10:21 WIB

Jakarta– Pemerintah memastikan jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor memastikan PPN dikenakan hanya atas biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi.

Kenaikan PPN 11 Persen Demi Mengurangi Ketimpangan Ekonomi

“Artinya, pengenaan pajak bukan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial tersebut,” kata Neilmaldrin Noor dari keterangan tertulis Rabu 13 April 2022.

Ia mencontohkan, saat topup e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau dikenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa.

“Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11%. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55,” sebut Neilmaldrin Noor.

Tak Setorkan PPN, Pengusaha Cengkih di Bali Rugikan Negara hingga Rp1,3 Miliar

Dijelaskan, tidak semua jasa yang disediakan penyelenggara teknologi finansial harus dipungut PPN, PPN dikenakan atas jasa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Untuk jasa penempatan dana/pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK-69 ini juga mengatur pemotongan PPh pasal 23/26 oleh penyelenggara layanan teknologi finansial yang memberi layanan pinjam meminjam (P2P Lending) atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform P2P Lending.

Gandeng KPP Pratama, Dekopinda Tabanan Sosialisasikan Perpajakan

Selanjutnya, atas bunga yang diterima kreditur, dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto bunga dalam hal kreditur adalah wajib pajak dalam negeri atau PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam hal kreditur adalah wajib pajak luar negeri.

Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis teknologi finansial merupakan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan baik Nomor SP- 28/2022 yang dilakukan secara digital maupun konvensional, sehingga dapat menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field).

“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin Noor. ***

Artikel Lainnya

Terkini