DJP Sediakan 3 Saluran Penerbitan Faktur Pajak, e-Faktur Client Desktop Hadir untuk Semua PKP

Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)

13 Februari 2025, 13:17 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Saat ini, PKP dapat memanfaatkan tiga saluran utama untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

e-Faktur Client Desktop Tersedia untuk Seluruh PKP Mulai 12 Februari 2025

Kabar baiknya, mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Pengecualian Penggunaan e-Faktur Client Desktop

Meskipun demikian, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, antara lain:

  • Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).
  • Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)).
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

Data Faktur Pajak Tersedia di Coretax DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan Data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Statistik Wajib Pajak dan Faktur Pajak

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, tercatat 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik.

Sebanyak 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak dengan total 52.506.836 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 faktur pajak untuk masa Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 46.964.875 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 faktur pajak untuk masa Februari 2025 telah divalidasi atau disetujui.

Penyampaian SPT Tahunan PPh

Hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Sebanyak 3,26 juta SPT Tahunan dilaporkan melalui saluran elektronik, sementara 75,77 ribu lainnya disampaikan secara manual.

DJP mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP,” imbuhnya dalam keterangan tertulis 13 Februari 2025.

Panduan terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak mengalami kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. ***

Berita Lainnya

Terkini