Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menerapkan tarif efektif yang memudahkan penghitungan PPh Pasal 21.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak DJP Dwi Astuti menyebutkan, PP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024
Sambut Tahun Baru 2024, Bupati Tabanan Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Kebersamaan dan Perdamaian
Tujuan diterbitkannya PP tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” tandas Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya 29 Desember 2023.
Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto.
Pangdam Brawijaya Mayjen Rafael Granada Ingatkan Sanksi Hukum bagi Prajurit yang Tidak Netral di Pemilu 2024