Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
“Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” imbuh Dwi Astuti.
Ditegaskan Dwi Astuti, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif.
Hadirkan SinergiAPI Portal di Indonesia, IOH dan XL Axiata Berdayakan Pengembang Aplikasi
Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Masyarakat Pajak Terakhir.
Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024,” lanjut, Dwi Astuti.
Astra Motor Bali Gandeng Polda, Edukasi #Cari_Aman di Hari Ibu
Pemerintah selanjutnya akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. ***