DJP: Tidak Ada Tarif Pajak Baru untuk Gaji Rp5 Juta per Bulan

Tidak ada skema pemberlakuan pajak baru untuk wajib pajak dengan penghasilan Rp5 juta per bulan.

3 Januari 2023, 07:01 WIB

Jakarta -Bagi orang atau pribadi yang berpenghasilan Rp5 Juta per bulan dipastikan tidak ada memberlakukan skema pemberlakuan pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan hal itu dalam keterangan tertulisnya Senin(2/1/2023).

Diungkapka Neilmaldrin Noor,
untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru.

Mulai penerbitan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.

“Aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah,” sambungnya.

Disampaikan, Neilmaldrin Noor terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%.

Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun. 

“Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,”  kata Neilmaldrin Noor.

Pihaknya mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah. 

Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang.

“Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp. ***

Berita Lainnya

Terkini