Denpasar – Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H., seorang praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, berpendapat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerapkan Asas Dominus Litis dapat mengubah peran Kepolisian dalam penegakan hukum.
Asas Dominus Litis memberikan kendali penuh kepada Jaksa atas jalannya proses perkara pidana.
Menurut Ida Bagus, penerapan asas ini memiliki beberapa dampak. Pertama, peran Jaksa cenderung mengurangi otonomi Kepolisian dalam menentukan arah kasus.
Kedua, kewenangan pada Dominus Litis diharapkan dapat menyeimbangkan kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga proses penyidikan dan penuntutan menjadi lebih akurat dan terintegrasi.
Ketiga, implikasi praktisnya adalah penetapan tersangka dan penahanan yang ditentukan sejak awal oleh Kepolisian dan Jaksa akan lebih terkontrol, mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga.
Singkatnya, revisi KUHP dan KUHAP yang mengedepankan sentralisasi dalam proses Peradilan Pidana, yang menegaskan prinsip Dominus Litis ini, diharapkan dapat menghasilkan keputusan hasil koordinasi yang lebih baik antara peran Jaksa sebagai pengendali utama.
“Hal ini dapat menyelaraskan penyidikan dan penuntutan untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Ida Bagus Bayu Brahmantya.
Ida Bagus juga berharap transparansi dan akuntabilitas kejaksaan akan meningkat dengan kendali penuh yang mereka miliki dalam proses Peradilan Pidana. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan mewujudkan keadilan yang lebih efektif.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif, dengan perlindungan yang lebih baik bagi hak tersangka dan masyarakat umum.
“Singkatnya, revisi tersebut diharapkan dapat membawa reformasi dalam sistem Peradilan Pidana menuju proses yang lebih terintegrasi, adil, dan berkeadilan,” imbuhnya. ***