![]() |
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Wahju K Tumakaka, |
Kabarnusa.com – Dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Provinsi Bali telah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian suray pemberitahuan pajak (SPT).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Wahju K Tumakaka, mengungkapkan, selama ini banyak dikeluhkan soal sanksi administratif dari wajib pajak.
Untuk itu, pihaknya akan menerapkan penghapusan sanksi administrasi guna memacu peningkatan penerimaan dari pajak sebagai bagian tahun pembinaan wajib pajak 2015.
Kata dia, sanksi administrasi yang bisa dihapuskan atau dikurangkan itu, kata dia, berupa bunga atau denda yang terutang.
“Syaratnya, wajib pajak melaporkan SPT tersebut pada tahun 2015 ini sekaligus melunasi pajak yang terutang,” tegasnya dalam media gathering dan buka puasa bersama dengan kalangan media di Kantor Kanwil Pajak Bali Renon, Denpasar Kamis 25 Juni 2015.
Dengan penghapusan sanksi administratif ini, pihaknya optimistis penerimaan pajak hingga akhir tahun ini bisa terealisasi.
Ditargetkan, penerimaan pajak selama tahun 2015 mencapai Rp9 triliun atau meninglat dibandingkan penerimaan tahun 2014 yang sebesar Rp6,8 triliun.
Ditambahkan. hngga 24 Juni 2015, realisasi penerimaan baru mencapai Rp3,1 triliun. (rhm)