Dorong Keterbukaan Informasi Publik, KI dan AMSI Teken MoU Peran Media Siber

25 Maret 2021, 21:06 WIB

Komisi Informasi Pusat dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (Memory of Understanding/ MoU)
Peran Media Siber dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik/ist

Jakarta – Dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik maka peran
media siber sangatlah penting sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan negara.

Untuk itulah, Komisi Informasi Pusat dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (Memory of Understanding/ MoU) Peran
Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui kerja sama ini, dalam rangka untuk penguatan tata kelola informasi
Publik di Indonesia.

Kerja sama dua lembaga ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan
informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya dalam mengembangkan
masyarakat informasi (information society).

Sekaligus kerja sama ini merupakan upaya pemenuhan hak informasi publik dan
hak atas akses informasi publik dijamin Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana dalam pengantar penandatanganan
dilakukan secara virtual menyampaikan kerja sama ini dapat mendukung
keterbukaan informasi publik.

“Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta
diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Narayana, di Jakarta, Kamis (25
/3/2021).

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, menyampaikan nota
kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan
negara.

Terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang
memadai bagi publik. Menyediakan informasi yang memadai itu adalah tanggung
jawab media massa.

“Tapi informasi yang memadai bisa disajikan, mengandaikan media memiliki akses
kepada sumber informasi. Informasi yang memadai itu menyangkut apa saja,
termasuk data,” kata Wenseslaus.

Ditambahkan, akses terhadap data tidak saja mengembalikan jurnalisme menjadi
berkualitas, namun juga membuka kesempatan bagi publik untuk memahami jalannya
negara dalam data dan angka.

Penandatanganan kesepahaman dilanjutkan dengan rangkaian “Dengar Pendapat
Publik Perbaikan Sengketa Informasi Publik” Wilayah Indonesia Timur melibatkan
AMSI Papua.

Diskusi ini dihadiri 29 perwakilan media anggota AMSI dari Indonesia Timur,
akademisi dan NGO.

Dengar pendapat serupa sebelumnya dilaksanakan melibatkan AMSI Aceh dengan
mengundang peserta dari wilayah Indonesia Barat pada 23 Maret 2021 lalu dan
dihadiri 59 peserta.

Rangkaian kegiatan ini merupakan kerja sama AMSI dan Komisi Informasi dengan
dukungan UNESCO.

Selain menyelenggarakan diskusi publik, AMSI juga melakukan review kebijakan
terhadap draft Revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Prosedur ini merupakan faktor penting yang menentukan kualitas performa
penyelesaian sengketa informasi. Dua ekspert dilibatkan adalah Dessy Eko
Prayitno dan Astrid Deborah.

Komisioner Komisi Informasi Arif Kuswardono, menyampaikan upaya perbaikan
prosedur sengketa informasi sedang dilakukan agar ke depan tidak terjadi
penumpukan kasus karena lambatnya proses sengketa.

“Kemudahan dan kecepatan menjadi value yang perlu terus diupayakan akan kami
catat. Sengketa adalah satu bagian saja sedang di hulunya adalah perbaikan
layanan agar publik dan jurnalis mendapatkan informasi publik yang
berkualitas,” katanya saat sesi Dengar Pendapat Publik Wilayah Timur.

Dessy menyampaikan Badan Publik perlu didorong agar terus lebih cepat membuka
informasi publik.

Dia melihat saat ini masih ada masalah pada Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik karena masih memberikan ruang 100 hari kerja bagi badan
publik untuk membuka data.

“Tapi untuk penyelesaian sengketa, Komisi Informasi mempunyai peran untuk
mendesain aturan agar proses sengketa bisa lebih cepat,” ujar Eko. Ketika
informasi dapat diperoleh dengan cepat, sumber terpercaya, “Harapannya dapat
membantu pemberantasan hoaks.

Pengurus Bidang Advokasi AMSI Nuruddin Lazuardi, menambahkan peran Komisi
Informasi penting untuk menjembatani agar proses pembukaan data publik bisa
lebih cepat.

“Bagi media khususnya, sumber informasi yang akurat sangat penting agar dapat
memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” imbuhnya.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini