Dorong Pertumbuhan Industri hingga Investasi, Pj Gubernur Bali Ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya untuk mendorong pertumbuhan industri dan invetasi.

3 Oktober 2023, 07:22 WIB

Denpasar – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendorong pertumbuhan industri dan invetasi.

Pengajuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu disampaikannya pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin 2 Oktober 2023.

Selain Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya juga mengajukan Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2023.

Pertamina Dukung Pengembangan Agroforestri Hutan Desa Maha Wana Basuki di Karangasem

Lebih lanjut, Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurutnya bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali.

“Juga mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing,” kata Mahendra Jaya menegaskan.

Dalam penyampaiannya, Pj. Mahendra Jaya menyatakan bahwa penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022.

Alumni PT Bali Deklarasikan RBPR, Yakini Ganjar Pranowo Penerus Jokowi

Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar 5,8 triliun yang terdiri dari 3,6 triliun rupiah lebih PAD dan 2,2 triliun rupiah lebih Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,5 triliun.

Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti: pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, Pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelasnya.

Kehadiran Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah.

bjb Liga Anak Bali 2023 Sukses Digelar, Next Bali Generation Borong 3 Trofi Juara

Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dijelaskan sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan.

“Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024,” tutup Mahendra Jaya. ***

Artikel Lainnya

Terkini