Doxing dan Label Hoax terhadap Karya Jurnalistik Ancaman Serius Kebebasan Pers

Kebebasan pers di Indonesia masih dihantui ancaman serangan siber seperti pelabelan hoax atau berita bohong hingga doxing

Jakarta – Serangan siber seperti pelabelan hoax kepada karya jurnalistik dan doxing masih menjadi ancaman serius bagi dunia pers di Indonesia.

Hal itu menjadi salah satu poin refleksi memperingati Hari Pers Nasional (HPN) digelar LBH Pers se-Indonesia dengan tema ” Hari Pers Nasional 2022, LBH Pers: Melindungi Pers Melindungi Demokrasi”

LBH Pers memprediksi, Kasus cap hoax akan menjadi pola baru pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Pengujian UU Pers, AJI AMSI dan IJTI:Tidak Ada Ruang DP Monopoli Kewenangan

“Dalam kasus cap hoax pada karya jurnalistik yang terjadi pada media Multatuli Project yang diduga dilakukan oleh akun institusi penegak hukum,” ungkap Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam siaran pers Rabu (9/2/2022).

Dalam pernyataan bersama LBH Pers itu juga diketahui, Aulia Rizal (Direktur LBH Pers Padang) Bangkit (Direktur LBH Pers Lampung), Iqbal Taufik (Sekjend LBH Pers Ambon), Simon Pattiradjawane (Direktur PBH Pers TP), Fajriani Langgeng (Direktur LBH Pers Makassar), Ferley Kaparang (Direktur LBH Pers Manado) dan Pito Agustin (Direktur LBH Pers Yogyakarta).

Ade Wahyudin menambahkan, Cap Hoax menjadi sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers karena mekanisme keberatan terhadap pemberitaan terhadap pers seharusnya melalui hak jawab/hak koreksi atau mengadukan kepada Dewan Pers bukan dengan melabeli hoax.

Peduli LBH Pers, AJI Jambi Galang Dana Melalui Malam Solidaritas

Berita Lainnya

Terkini