DP Ungkap Sejumlah Pasal UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers

Dewan Pers menegasman sejumlah pasal di Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia.

9 Desember 2022, 06:42 WIB

Jakarta – Sejumlah pasal di Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai Dewan Pers bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Bahkanz Dewan Pers atau DP juga memyebut pada pasal-pasal lainya juga menjadi ancaman demokrasi di Tanah Air.

Sebelumnya, Rancangan KUHP atau RKUHP telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

“Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan,” tegas Arif Zulkifli melalui siaran pers Kamis (7/12/2022).

Ia menyatakan, pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Menurutnya, kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” katanya menegaskan.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.

Beberapa pasal itu diantaranya pertama Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Kedua, Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiga, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Keempat Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Kelima, Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback.

Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan. ***

Berita Lainnya

Terkini