DPC PDIP Tabanan Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoax

14 September 2021, 11:30 WIB
DPC%2Blapor
Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya didampingi sejumlah pengurus saat melaporkan akun penyebar hoax di Polres Tabanan

TABANAN – Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan I Komang Gede Sanjaya didampingi sejumlah pengurus dan Tim Advokasi DPC PDIP Tabanan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap telah menyebarkan berita tidak benar dan bohong (hoax) tentang Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Polres Tabanan, Selasa (14/09/2021).

Usai melapor, Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada wartawan mengatakan pelaporan itu dilakukan atas instruksi dari DPP PDI Perjuangan atas beredarnya berita tidak benar atau bohong (hoax) yang mengarah fitnah mengenai Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di media sosial.

“Kami selaku kader partai tidak terima pimpinan kami, Ibu Megawati Soekarnoputri diberitakan yang tidak benar alias hoax. Maka kami laporan beberapa akun media sosial sesuai instruksi dari pusat dan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” tegas Sanjaya 

Dijelaskan,  melalui pelaporan tersebut diharapkan pihak berwajib bisa menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. 

Dengan cara itu, pihaknya berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi. Tidak ada lagi akun-akun media sosial yang menyebar berita tidak benar atau bohong (hoax). 

“Akun-akun yang kami laporkan semua diduga diluar Bali, tapi walau pun tidak ada yang di Bali tapi kami merasa bertanggungjawab karena menyangkut pimpinan umum kami sehingga akan kami bela sampai titik darah penghabisan,” lanjutnya.

Gede Sanjaya yang juga menjabat sebagai Bupati Tabanan ini menuturkan,  kronologi dari kasus yang dilaporkan tersebut adalah pada tanggal 09 September 2021 secara terpisah dan beruntun akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun Instagram milik genocid.anon3.

“Akun-akun tersebut  diduga secara tidak bertanggung jawab telah menyebarkan berita yang diduga tidak benar dan bohong (Hoax) terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ibu Prof.Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, ” katanya

Demikian juga penyebaran berita bohong berupa unggahan  melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia Provinsi Jakarta dengan ucapan “Segenap Keluarga Besar PMI Provinsi Jakarta mengucapkan turut belasungkawa yang sedalam dalamnya atas wafatnya  “Ibu Megawati Soekarnoputri (dalam bentuk foto besar) “.

Tidak hanya itu penyebaran berita yang diduga bohong (Hoax) tersebut juga diduga dilakukan oleh M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor WA 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor WA 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam. 

Selanjutnya informasi dan dugaan berita bohong tersebut diduga disiarkan kembali secara terpisah oleh akun youtube milik Hersubono Point pada tanggal 09 September 2021 dengan judul konten “Ketum PDIP Megawati dikabarkan koma dan dirawat di RSPP” 

Kemudian tanpa klarifikasi (cover both side) pada tanggal yang sama diduga diberitakan kembali oleh www.portal-islam.id dengan judul berita “Megawati dikabarkan masuk ICU” kemudian secara tidak bertanggung jawab penyebaran yang diduga berita bohong tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan lini masa.  

Berikutnya tanggal 12 September 2021 akun tiktok (@dhianrama18) menyebarkan video yang diduga berita bohong dengan judul konten “TURUT BERDUKA CITA TELAH MENINGGAL DUNIA IBU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI”:

Sejumlah akun media sosial yang dilaporkan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang dibuktikan dengan unggahan dan unduhan pada masing-masing pemilik akun di berbagai platform digital baik twitter, instagram, whatsapp, maupun youtube yang diunggah secara terpisah pada tanggal 09 September 2021, 

“Sedangkan bagi pemberitaan yang dikeluarkan oleh www.portal-islam id telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/I11/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPC PDI Perjuangan Tabanan sebagai pengaduan masyarakat.

“Sebagai langkah awal kita akan dalami pengaduan tersebut. Karena menyangkut berita hoax tentu ini terkait dengan UU ITE,” katanya

Ditambahkannya, karena pelaporan juga dilakukan serentak oleh DPC PDIP di seluruh Bali, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Bali terkait penanganan perkara tersebut. 

“Sehingga untuk prosesnya nanti akan segera kita sampaikan lebih lanjut,” tandasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini