![]() |
Komite IV DPD RI menggelar Uji Sahih Naskah Akademik RUU tentang Penanaman Modal di Daerah bertempat di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Denpasar |
Denpasar – Wakil Komite IV DPD RI Casytha Arriwi Kathmandu menegaskan
kelahiran Rancangan Undang Undang Penanaman Modal di Daerah tidak akan
kontraproduktif dengan nilai-nilai kebudayan atau kearifan lokal.
Casytha mengaku, telah mendapatkan gambaran tentang Bali meski belum semua
nara sumber memaparkan materinya.
“Saya baru tahu kalau di Bali harus ada izin dari desa adat sebelum menanamkan
modal (investasi). Jadi kami dukung nilai soasial atau kearifan lokal ini,
harus dipertahankan sebagai kekayaan budaya Nusantara,” ucapnya saat Uji Sahih
Naskah Akademik RUU tentang Penanaman Modal di Daerah bertempat di Gedung
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Senin
(21/9/2020).
Senator Dapil Provinsi Jawa Tengah ini terus mengupayakan RUU Penanaman Modal
di Daerah bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal
di seluruh Tanah Air, karena ia menyadari karakteristik sosial Indonesia
sangat beragam.
Namun dia kembali menjamin, kehadiran undang-undang tersebut tidak
kontraproduktif dengan nilai kebudayaan lokal, malah berjalan selaras dengan
investasi yang masuk ke masing-masing daerah.
Dalam uji shahih Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mengejar
target agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanaman Modal di Daerah
masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Guna menyerap masukan, kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar yang paham
tentang Bali secara luas, termasuk unsur akademisi dari seluruh perguruan
tinggi negeri dan swasta se-Bali. Sebelumnya, uji sahih telah berlangsung di
Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Pada kesempatan sama, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan
Informasi Unud Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH., M.Hum., mengapresiasi
Komite IV DPD RI yang telah memilih Unud sebagai tuan rumah uji sahih.
“Sebetulnya kami di Universutas Udayana hanya menyediakan tempat, karena yang
terlibat di sini berbagai nara sumber, termasuk akademisi se-Bali,” jelas
Putra.
Pihaknya berharap, kelak, UU Penanaman Modal di Daerah mampu menampung
kebutuhan atau potret kebutuhan di daerah, supaya kebutuhan investasi
terartikulasikan dengan baik sebagai penyempurna dari UU Penanaman Modal dan
UU tentang Pemerintahan Daerah yang sejatinya sudah mengatur investasi namun
masih bersifat umum.
Kata Wyasa, investasi, memiliki lapisan langsung dan tidak langsung
(multiplayer and triple down effect). Sehingga menurutnya, Bali harus mampu
membuat para investor pro terhadap kebutuhan sosial, lingkungan, kebudayaan,
dan kearifan lokal.
Syukurnya, Pemerintah Provinsi Bali telah membangun zonasi tata ruang yang
telah mengatur tempat dan jenis investasi. “Di Bali tak ada kendala bagi
penanam modal karena Pemprov telah membangun zonasi tata ruang. Sudah jelas
yang mana, ada di mana, apa yang boleh dibangun.
“Jadi tidak seperti dulu, para investor mempunyai kecenderungan memilih tempat
yang mereka anggap menguntungkan dengan cepat,” tutupnya. (rhm)