DPR RI Meminta Kemenkominfo Gencar Sosialisaikan ASO secara Masif

Untuk suksesnya ASO, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif ke masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga-lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat.

13 Juni 2022, 23:05 WIB

“Ketika saya tanyakan kepada masyarakat, mereka terkejut kalau bulan November 2022 siaran televisi analog akan berhenti dan diganti dengan siaran televisi digital”, jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, semua siaran TV Analog harus dihentikan siarannya dan diganti siaran TV Digital. Regulasi tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo, tentang percepatan transformasi digital.

Dikhawatirkan banyak kalangan masyarakat yang belum sadar terkait adanya kebijakan peralihan siaran televisi analog ke digital. Kemenkominfo diharapkan gencar melakukan sosialisasi terkait program ASO tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kegaduhan apalagi menjelang Pemilu 2024.

Akan ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, sampai pada 2 November 2022. Kemenkominfo pun tidak mengharuskan masyarakat untuk memiliki TV digital atau membeli perangkat TV apapun untuk mendapatkan saluran digital. Dikarenakan saluran pada TV analog masih dapat memperoleh siaran TV digital jika menggunakan perangkat pendukung Set Top Box (STB) TV Digital.*** #ASO#analogswitchoff#TVdigital#siarandigitalindonesia#ASO2022

Artikel Lainnya

Terkini