DPR Segera Sidak Tender Reklame Bandara Ngurah Rai

12 Februari 2015, 02:00 WIB

Kabarnusa.com – Menyusul keluhan perusahaan periklanan di Bali yang menilai aturan persyaratan tender reklame di bandara Internasional Ngurah Rai cukup berat DPR RI dijadwalkan menggelar sidak ke bandara.

Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Bali Nengah Tamba bahwa komisi VI DPR RI memberi respon positif atas surat pengaduan P3I Bali.

Rencananya komisi VI DPR RI akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bandara Ngurah Rai untuk meminta penjelasan pihak PT Angkasa Pura I.

“Komisi VI DPR RI akan turun ke lapangan guna melakukan sidak di Angkasa Pura I. Sekarang masih dalam proses penjadwalan oleh komisi VI DPR,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

KDia berharap, turunnya komisi VI DPR RI ini bisa memberikan solusi terbaik yang berpihak kepada pengusaha lokal.

Hingga saat ini, kata Tamba, pihak Angkasa Pura I belum memberikan respon terhadap keluhan yang disampaikan P3I.

“Kami berharap dalam sidak nantinya ada solusi terhadap pengusaha lokal yang dibebankan dengan persyaratan tender tersebut,” ujar Tamba.

Tamba mengatakan, persyaratan tender reklame di bandara Ngurah Rai akan mematikan pengusaha lokal di Bali.

Apalagi pemberlakuan kerjasama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) nanti,  jika tidak disiapkan regulasi yang melindungi pengusaha lokal di Bali akan membuat pengusaha lokal di Bali terlempar dari persaingan.

Pengusaha periklanan lokal di bali mengecam aturan tender karena dinilai hanya mengakomodir pengusaha periklanan dari luar Bali maupun pengusaha periklanan asing yang memiliki modal besar.

Persyaratan tender memberatkan yakni keharusan memiliki omzet bruto penjualan reklame pada tahun 2013 sebesar USD 3 Juta atau setara sekitar Rp35 Miliar. Padahal pengusaha periklanan di Bali belum ada yang memiliki omset minimal Rp35 Miliar. (Kto)

Berita Lainnya

Terkini