DPRD DIY ‘Sidak’ Tambang Ilegal di Bantul: Bongkar Borok Perizinan demi Lingkungan dan PAD!

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyisir persoalan tambang di wilayahnya.

12 Juni 2025, 06:02 WIB

Bantul– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak main-main dalam menyisir persoalan tambang di wilayahnya.

Rabu, 11 Juni 2025, rombongan Pansus terjun langsung ke lokasi tambang urug ilegal di Kampung Gentingsari, Dusun Banyakan 1, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian vital dari upaya DPRD DIY merumuskan Raperda Pertambangan yang lebih bertaring dan berpihak pada lingkungan.

Ketua Pansus Komisi C DPRD DIY, Aslam Ridlo, mengungkapkan temuan mengejutkan di lapangan.

“Setelah kita cek, ternyata kegiatan penambangan ini adalah bagian dari proyek pengembangan perumahan seluas sekitar 1,2 hektare,” jelas Aslam.

Namun, ia menegaskan, “Karena berkaitan dengan properti, maka berlaku ketentuan izin penjualan material galian. Nah, setelah kita telusuri, ternyata tidak ada izin penjualannya.”

Temuan ini sontak menyoroti celah dalam regulasi yang ada. Ridlo menegaskan, sekalipun bukan murni tambang, kegiatan semacam ini wajib memenuhi kaidah dan perizinan yang berlaku, termasuk soal topografi dan pelestarian lingkungan.

“Nanti dalam Raperda akan kita atur soal izin penjualan. Karena kegiatan penambangan dalam pengembangan properti maupun pariwisata juga berdampak terhadap lingkungan,” imbuhnya.

Raperda ini, lanjut Ridlo, akan berlaku lebih luas, mencakup kegiatan properti permukiman, pariwisata, hingga pertanian. Ia mencontohkan, “Ada laporan juga kegiatan seperti ini sama untuk wisata.

Boleh sepanjang memenuhi kaedah pengambilan galiannya harus ada izin, izin penjualan.

Kemudian set plan-nya juga harus memenuhi kaedah-kaedah seperti berapa maksimal galian lalu topografinya seperti apa. Jadi tidak sekadar ‘keduk’ (gali), kan harus disesuaikan dengan topografi lahan. Kalau ini diindahkan di tebing ini kemudian menjadi tidak ramah lingkungan.”

Saat ini, Pansus menyerahkan kasus ini kepada Dinas PU Kabupaten Bantul.

“PT Propertinya sedang berproses mengajukan persetujuan sub-plan di Dinas PU Bantul. Nah, kita berharap Dinas PU Bantul dalam memberikan persetujuan sub-plan, tentu harus lihat kondisi eksisten lahan,” pungkas Ridlo, menekankan pentingnya Dinas PU Bantul untuk bertindak tegas.

Di sisi lain, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM DIY, Aris Pramono, memastikan bahwa penambangan tersebut telah dihentikan sejak Oktober 2024 oleh tim terpadu, lengkap dengan pemasangan spanduk larangan aktivitas.

“Kami sebenarnya sudah berikan surat imbauan untuk menghentikan kegiatan karena tidak dilengkapi dokumen perizinan. Penutupan dilakukan Oktober 2024 lalu,” kata Aris.

Mirisnya, di Bantul, izin tambang urug resmi hanya ada satu lokasi di Mukirsari, Imogiri, yang itupun masa berlakunya sudah habis.

Ini menunjukkan betapa gentingnya situasi penambangan ilegal di DIY. Terhadap tambang ilegal, Aris menyebut penindakannya umumnya berupa surat imbauan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Ada yang belum berizin dan itu cuma kita kasih surat himbauan saja. Kemudian, ada juga yang sampai proses pidana sekitar di tahun 2022,” beber Aris, mengisyaratkan bahwa penindakan hukum kerap kali terhambat.

Raperda Komprehensif: Tata Ulang Tambang demi Lingkungan dan PAD!
Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman, menegaskan bahwa masih banyak kegiatan tambang yang menyalahi perizinan atau bahkan beroperasi tanpa izin sama sekali.

Ia menaruh harapan besar pada Raperda Pertambangan yang sedang digodok ini. “Memang ada izin yang salah peruntukannya, itu yang akan kita benahi lewat Perda ini,” ujarnya.

Kunjungan ini, menurut Budi, merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya legislator DIY menyusun Raperda Pertambangan yang komprehensif, mencakup aspek pengawasan, perizinan, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapannya, selain tertib, kegiatan pertambangan bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Walaupun potensinya tidak besar, tapi kalau ditata dengan baik bisa bermanfaat,” tutup Budi.

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh untuk menertibkan praktik penambangan di DIY, memastikan kelestarian lingkungan, dan optimalisasi potensi PAD.***

Berita Lainnya

Terkini