DPRD DIY Soroti Promosi Miras di Media Sosial, Minta Regulasi Diperkuat

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIY prihatin mendalam atas maraknya promosi dan penjualan miras yang agresif di media sosial.

16 Agustus 2025, 20:49 WIB

Yogyakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya promosi dan penjualan miras yang agresif di media sosial.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS, Amir Syarifudin, praktik ini meresahkan masyarakat, membahayakan generasi muda, dan berpotensi memicu tindak kriminalitas.

“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Promosi miras secara masif di media sosial tidak hanya meracuni ruang siber, tapi juga membuka akses bebas bagi anak-anak dan remaja terhadap konten berbahaya,” ujar Amir pada Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan, meski DIY telah memiliki payung hukum berupa Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, regulasi tersebut dinilai belum cukup kuat jika tidak diikuti dengan penindakan yang adaptif terhadap modus-modus baru di ranah digital.

“Peraturan hanyalah langkah awal. Yang lebih penting adalah implementasi dan keberanian untuk menindak secara menyeluruh, baik di dunia maya maupun dunia nyata,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Fraksi PKS mengajukan empat langkah konkret, yaitu:

Identifikasi dan pelacakan akun-akun di media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.

Tindakan hukum dari digital ke fisik, dengan memutus mata rantai peredaran miras dari promosi daring hingga produsen dan penjual.

Pelibatan masyarakat sebagai ‘Mata Digital’ untuk melaporkan promosi miras melalui kanal pengaduan seperti WhatsApp atau aplikasi khusus.

Penegakan hukum di ruang siber, untuk memastikan regulasi daerah juga mencakup aktivitas promosi dan penjualan miras secara daring.

Amir juga menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini melalui fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD DIY.

Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Budaya harus dijaga bersama. Bukan hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya.

“Jangan biarkan ruang digital jadi ladang subur bagi promosi barang yang merusak generasi,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini