Badung – Penasehat Gappari yang juga Pengelola Pasar Tradisional IKumpi di kawasan perekonomian rakyat Kampung Kaman, Kutuh – Badung, Dr. I Made Wena mendesak pemerintah melalui dinas terkait agar segera mengambil langkah untuk menekan distributor minyak goreng.
Pasalnya, tidak adanya jatah kepada pedagang lokal untuk minyak goreng yang bisa dijual dengan harga Rp. 14.000,-. Mereka ingin produk minyak goreng kemasan dengan harga Rp. 13.000 per-liter kemudian dijual dengan harga Rp.14.000 per-liter oleh pedagang tradisional.
Kebijakan Minyak Satu Harga yakni Rp 14.000 perliter, kemudian akan turun lagi menjadi Rp. 11.500 perliter pada 1 Februari 2022, mendapatkan protes dari pedagang kecil, toko-toko lokal, warung atau kios lokal di hampir seluruh Indonesia.
Kadiskes Bali: Waspada Omicron Namun Jangan Khawatir Berlebihan
Gabungan Pengelola dan Pengusaha Ritel (GAPPARI) Bali yang menyampaikan rilis melalui Wakil Ketua Bidang Ekosistem Usaha Ritel, I Wayan Dana Ardika, tentang potensi kerugian di 29.000 pelaku usaha ritel mikro kecil di Bali.
Protes dilatarbelakangi lambatnya Distributor Minyak Goreng untuk merespon potensi kerugian yang bisa dialami pedagang lokal, sekaligus tidak adanya jatah kepada pedagang lokal untuk minyak goreng yang bisa dijual dengan harga Rp. 14.000,-.
“Jangan sampai terkesan pemerintah hanya berpihak pada Pengusaha Ritel Besar dan Ritel Minimarket Jaringan Nasional saja, serta mengabaikan pedagang tradisional, warung, kios dan toko kelontong tradisional,” katanya mengingatkan.
Kapolri Apresiasi Pergub Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat di Bali