Dua Tahun Memimpin, Gubernur Koster Wujudkan Impian Warga Bali

6 September 2020, 09:38 WIB

Gubernur Koster juga melaporkan bahwa dalam dua tahun ini telah berhasil
menyelesaikan 40 regulasi terdiri dari 15 peraturan daerah (Perda) dan
25 peraturan gubernur (Pergub)./ist

Denpasar – Dua tahun kepemimpinan pasangan  Gubernur Bali Wayan
Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati
(Koster-Ace) telah mampu memenuhi impian dan harapan masyarakat.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana
Provinsi Bali Tahun 2018-2023, visi Pembangunan Daerah Bali yaitu “NANGUN SAT
KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA
BARU, berisi arah kebijakan dan program lima bidang prioritas.

Koster menyampaikan itu, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar dan
disiarkan secara daring/online pada Sabtu (5/9/2020).

Ada pun program lima bidang prioritas yaitu meliputi, pertama adalah bidang
pangan, sandang, dan papan Kedua, bidang kesehatan dan pendidikan Ketiga,
bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan Keempat, bidang adat, agama,
tradisi, seni dan budaya.

Kelima adalah bidang pariwisata Kelima bidang prioritas itu didukung dengan
pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan
terkoneksi. Gubernur melaporkan, dalam dua tahun ini telah berhasil
menyelesaikan 40 regulasi terdiri dari 15 peraturan daerah (Perda) dan 25
peraturan gubernur (Pergub).

“Jadi tahapan selanjutnya harus dilakukan sosialisasi, edukasi, dan
implementasi agar visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan
Semesta Berencana benar-benar terwujud dalam memasuki Bali Era Baru,” ujarnya.

Sejumlah pencapaian kinerja itu di antaranya adalah menurunkan angka
kemiskinan menjadi 3,78% dengan menempati peringkat satu dalam kelompok
provinsi dengan angka kemiskinan terendah secara nasional.

Capain kenerja berikutnya ialah menurunkan angka pengangguran terbuka menjadi
1,21% dengan menempati peringkat satu terendah dalam kelompok provinsi dengan
angka kemiskinan terendah secara nasional.

Selanjutnya, mempertahankan Bali sebagai pulau dengan predikat destinasi
pariwisata terbaik di dunia versi Trip-Advisor untuk tahun 2020. Disusul,
peringkat satu dari lima provinsi terbaik nasional dalam pelaksanaan program
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dari KPK RI.

Sedangkan khusus bidang adat telah diwujudkan secara nyata program menyeluruh
untuk penguatan kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan desa adat. Di
antaranya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat beserta
peraturan pelaksanaannya.

Kemudian mengalokasikan anggaran bersumber dari APBD Provinsi Bali untuk tiap
desa adat sebesar Rp300 juta dengan total alokasi mencapai Rp447,9 miliar
untuk 1.493 desa adat. Tak hanya itu, dibentuk pula Dinas Pemajuan Masyarakat
Adat yang secara khusus mengurus desa adat.

Sejalan dengan hal itu, juga telah dibangun dan diresmikan Kantor Majelis Desa
Adat (MDA) Provinsi Bali dengan bangun Kantor Majelis Desa Adat (MDA)
Kabupaten Jembrana, Karangasem, Bangli, Tabanan, dan Gianyar, serta Kota
Denpasar.

“Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali
menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan dana yang dihimpun
dari CSR. Kecuali Kabupaten Gianyar menggunakan dana APBD. Pembangunan ini
akan selesai pada bulan Desember 2020. Untuk Kabupaten Badung dan Klungkung
akan dibangun tahun 2021,” sebut Gubernur Koster.(lif)

Berita Lainnya

Terkini