Dua Toko Modern Berjaringan Terancam Disegel

8 Mei 2015, 23:54 WIB

Kabarnusa.com – Dua toko modern berjaringan di Kabupaten Jemrbana, Bali
terancam akan disegel lantaran masa berlaku izinnya telah habis.

Dua toko Indomaret tersebut masing-masing di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan
Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, dan di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan
Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dua toko tersebut diketahui Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahan (TDP) habis masa berlakunya.

Kedua toko modert berjaringan tersebut diberikan peringatan saat tim
dari Sat Pol PP Jembrana bersama Dinas Perindagkop Jembrana, melakukan
pengecekan Jumat (8/5/2015).

Penanggungjawab kedua toko tersebut digiring ke kantor Pol PP Pemkab
Jembrana untuk diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengurus
izin terhitung 15 hari dari surat pernyataan tersebut dibuat.

Namun sebelum izin keluar, pihak pengelola toko indomart tersebut diminta menghentikan sementara oprasionalnya.

Kasi Trantib Sat Pol PP Jembrana, Gede Nyoman Suda Asmara, seizin Kasat
Pol PP Jembrana, seusai pengecekan  mengaku, sementara kedua toko
tersebut, memang masih buka meskipun belum ada izin.

Namun ketika nanti tetap membandel, bisa dilakukan penindakan lebih tegas, berupa penyegelan.(dar)

Berita Lainnya

Terkini