KabarNusa.com –
Petugas kejaksaan mengobok-obok Kantor KPUD Jembrana untuk melakukan
penyitaan sejumlah berkas yang diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi
dana Pilkada Jembrana tahun 2010.
Tim penyidik Kejari
Negara menyita ratusan berkas dalam satu ruangan Kantor KPUD, Kamis 7 AGustus 2014, dipimpin
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Putu Sauca Arimbawa Tusan.
Turut dalam penyitaan Made Arik Komala Sari sebagai mantan bendahara KPUD Jembrana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dihadirkan dalam penyitaan tersebut guna diminta untuk menunjukan berbagai berkas yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasi
Pidsus Arimbawa mengatakan, ada 203 item berkas yang disita baik
terkait dengan SPJ, SSP pajak, kontrak-kontrak, SK-SK, rencana anggaran
belanja, berita acara rapat pleno serta kwitansi-kwitansi yang tidak
bisa di SPJ-kan.
Pihaknya melakukan penyitaan berkas kontrak kerja dari sekretaris KPUD Jembrana.
“ Pokoknya berkas-berkas yang kami duga ada kaitannya dengan kasus kita sita,” terangnya.
Dari
hasil pemeriksaan pihaknya menemukan kerugian dari kasus tersebut Rp
120 juta. Sedangkan audit dari BPKP hingga saat ini belum ada hasilnya.
Hanya saja, sebagian besar kerugian karena pajak yang tidak disetorkan dan pengeluaran di luar rencana kegiatan.
Kepala
Kejari Negara Teguh Subroto mengatakan, penyitaan dokumen-dokumen
penting terkait dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka dalam kasus
ini baik mantan Sekretaris KPU Jembrana Putu Gede Wigraha dan
Bendahara Kadek Arik Komala Sari.
Diketahui, mantan Bendahara
KPUD Jembrana Kadek Arik Komalasari ditetapkan sebagai tersangka kasus
korupsi dana Pemilukada Jembrana tahun 2010 karena dinilai tidak
menyetor pajak ke kas daerah sebesar Rp 48, 411 juta.
Ia dinilai tidak bisa mempertanggung jawabkan dana senilai Rp 87,579 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. (dar)