Dugaan Pencurian Jagung dan Konflik Tanah di Probolinggo, Kades Desak Penyelesaian di Pengadilan

Kuasa Hukum Buati, Nanang Hariyadi, memberikan klarifikasi terkait status tanah di Karanggeger Probolinggo yang diklaim oleh kliennya, yang diduga bersengketa dengan AK dkk

25 Mei 2025, 07:18 WIB

Probolinggo – Kasus dugaan pencurian jagung di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, terus bergulir. Kuasa Hukum Buati, Nanang Hariyadi, memberikan klarifikasi terkait status tanah yang diklaim oleh kliennya, yang diduga bersengketa dengan AK dkk berdasarkan data yang dimilikinya (24/05/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, AK dkk diduga memanen jagung pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, meskipun tanaman tersebut telah ditanam oleh Buati—klien dari Nanang Hariyadi—pada 19 Februari 2025.

Bahkan, sebelumnya, pada 27 Februari 2025, AK Cs diduga merusak tanaman jagung yang telah ditanam, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam pernyataannya kepada media yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas, Nanang Hariyadi menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kliennya.

Tanah ini adalah hak klien saya. Ia merupakan pewaris tunggal dari Djastro Juma’i, sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Nanang sembari menunjukkan dokumen pendukung.

Nanang juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak pernah menjalani mediasi yang berujung pada kesepakatan bersama.

“Dasar hukum kami adalah surat kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 31 Juli 2024, yang juga disaksikan oleh Pemerintah Desa Karanggeger,” tambahnya.

Terkait proses mediasi, Nanang menyatakan bahwa pihak AK Cs tidak dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah.

“Saat mediasi, mereka tidak menunjukkan dokumen hukum yang sah terkait kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, isi surat kesepakatan sudah dibacakan oleh pemerintah desa sebelum ditandatangani,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nanang memastikan bahwa pihaknya telah melaporkan AK Cs ke Mapolres Probolinggo atas dugaan pelanggaran hukum.

“Saya sudah melaporkan tindak pidana terkait perbedaan klaim atas surat kesepakatan dan juga dugaan pencurian jagung pada 22 Mei 2025,” tandasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Nanang juga memberikan klarifikasi terkait keterlibatan individu berinisial MS, dengan menyatakan bahwa MS hanya sebagai pembeli dan tidak terlibat dalam sengketa lahan.

“Dasar pembelian adalah surat kesepakatan bersama dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Buati adalah pewaris tunggal dari Djastro Juma’i,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, turut menanggapi kasus ini dan menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum AK saat kejadian pada 22 Mei 2025.

“Kami bersyukur insiden ini tidak berujung pada bentrok fisik. Namun, sangat disayangkan bahwa kuasa hukum AK Cs tidak hadir di lokasi. Jika terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Bawon.

Bawon juga mempertanyakan alasan kasus ini belum diselesaikan di pengadilan.

“Kenapa masalah ini belum dibawa ke ranah hukum? Seharusnya pengacara beracara di pengadilan, bukan di tengah sawah. Kalau begini terus, kapan akan selesai?” tuturnya.

Ia pun meminta agar kedua pihak segera menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka di pengadilan.

“Saya meminta kuasa hukum dari kedua belah pihak untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai asal-usul kepemilikan tanah, siapa pewarisnya, serta keabsahan sertifikat tanah,” pungkasnya.****

Berita Lainnya

Terkini