Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara dalam kasus dugaan praktek monopoli jasa bongkar muat |
Denpasar – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa pihak Pelindo III dalam kasus dugaan praktek monopoli jasa bongkar muat di Pelabuhan L Say Maumere. Sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan digelar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali Kamis (11/4/2019).
Kali ini Pelindo III dan INSA Bali yang diminta keterangannya dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-L/2018), yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo, serta Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan M. Afif Hasbullah.
KPPU terus melakukan pemeriksaan atas kebijakan Pelindo III yang mewajibkan stack dalam proses penanganan peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere. Dalam sidang yang digelar hari ini (Kamis, 11 April 2018, bertempat Fakultas Hukum Univ. Udayana-Bali)
Sidang kali ini diifokuskan pada latar belakang diberlakukan penataan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere. “Kebijakan itu berujung pada kewajiban stack per 1 Juli 2017, serta dampak kebijakan dimaksud,” tutur Kodrat Wibowo.
Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang diajukan Investigator KPPU, Pelindo III diduga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, terkait kebijakan wajib stack yang dilakukan Pelindo III melalui Surat Nomor PJ.05/13/P.III.2017 tertanggal 7 Juli 2017 perihal penataan pelayanan terminal peti kemas.
Kebijakan tersebut diduga telah menimbulkan penambahan biaya logistik di pelabuhan L. Say Maumere sampai dengan Rp. 624.000/ kontainer 20 feet. Kewajiban itu kemudian dibebankan kepada konsumen. Kebijakan wajib stack 100% ini pun diduga telah mendapat penolakan dari pelaku usaha. (rhm)