![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi suap Bansos dengan terdakwa eks
Mensos Juliari Peter Batubara terus bergulir. Fakta demi fakta mulai
terungkap, terlebih soal aliran dana suap yang diduga mengalir sampai ke
mantan Mensos Juliari.
Bantahan dilancarkan pihak Juliari. melalui Kuasa hukum Maqdir Ismail yang
menyebut sampai sejauh ini belum ada keterangan yang mengungkapkan kalau
perkara uang suap tersebut sampai ke tangan kliennya.
“Yang jadi persoalan kan sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang
sampai, dan sampai sekarang kan nggak ada saksi yang mengatakan itu,” kata
Maqdir, Jumat (21/5/2021).
Maqdir menjelaskan, keterangan saksi sampai sejauh ini dugaan uang suap
tersebut hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS). Pernyataan
tersebut dikuatkan dalam sidang yang digelar Rabu 19 Mei 2021 dengan mendengar
kesaksian Sanjaya selaku sopir MJS.
Soal tidak adanya dugaan uang suap yang sampai kepada Juliari ditegaskan saksi
Sanjaya saat bersaksi Rabu (19/5/2021). Awalnya Jaksa pada KPK membacakan BAP
saksi Sanjaya nomor 14.
“Saudara pernah memberikan keterangan BAP No. 14. Pertanyaannya, “Apakah
saudara pernah diminta oleh Joko atau pihak lain untuk mengantarkan uang
kepada Saudara Juliari?” Jawaban saudara, “Saya tidak pernah diminta Joko
untuk memberikan uang kepada Menteri Sosial Juliari Batubara,” kata Jaksa.
Namun dirinya pernah diminta Saudara Joko pada bulan Oktober 2020 untuk
mentransfer uang Rp40.000.000,00 ke rekening ajudan menteri sosial (Eko Budi
Santoso) yang menurut Joko untuk membayar kegiatan operasional Menteri
Juliari.
“Namun saya tidak tahu bentuk kegiatan apa saja. Saat itu Joko memberikan ATM
BNI milik beliau dan selembar kertas yang berisi nomor rekening BNI atas nama
Eko Budi Santoso dan meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut,”
Bagaimana keterangan saudara?” tanya Jaksa.
“Itu benar, pak. Tapi kan saya lupa nama Mas Eko siapa,” jawab saksi Sanjaya
dalam sidang.
Jaksa pun mendalami keterangan saksi Sanjaya. Terlebih soal atas nama rekening
yang ditransfer.
“Benar ini nama Eko Budi Santoso? Saudara baca langsung di rekening tersebut?”
tanya Jaksa lagi.
“Iya,” singkat Sanjaya.
Jaksa pun seolah tak percaya begitu saja keterangan saksi Sanjaya.
“Ini saudara mengatakan rekening ajudan Menteri Sosial. Benar terdakwa Matheus
Joko mengatakan seperti itu?” tanya Jaksa.
“Iya,” jawab Sanjaya.
“Saat itu dimana memerintahkan saudara?Berapa kali?” tanya Jaksa.
“Di ruangan bapak. Saya dipanggil ke ruangan bapak dan bapak minta tolong buat
transfer saja. Sekali saja,” jelas Sanjaya.
Kemudian, Jaksa juga mendalami soal keterangan saksi Sanjaya yang menyebut
mengetahui soal pembayaran sewa pesawat.
“Keterangan saudara paragraf kedua, “Saya juga mengetahui bahwa Pak Joko
beberapa kali membayarkan sewa charter pesawat untuk perjalanan Menteri Sosial
Saudara Juliari Batubara karena biasanya sebelum mentransfer uang, Saudara
Joko menelepon atau ditelepon oleh saudara Eko (ajudan Menteri Sosial) dan
saya mendengar percakapan tersebut jika Saudara Joko akan mentransfer uang
untuk biaya sewa pesawat Menteri Sosial.
Setelah percakapan tersebut, Joko biasanya meminta saya untuk mengantarkan ke
ATM.
“Benar keterangan saudara?” Jaksa kembali menanyakan.
Perihal keterangan tersebut pun diamini saksi. “Iya,” jawab Sanjaya.
“Jadi, ini yang mentransfer Joko atau saksi?” tanya Jaksa.
“Bapak biasanya,” jawab Sanjaya sembari menjelaskan, dirinya hanya
mengantarkan ke lokasi ATM.
Diketahui, Juliari didakwa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan
pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus
Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Uang ini disebut jaksa telah diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp10
ribu per paket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
(rhm)