Dikatakannya, LPAI mendesak pemerintah segera merevisi PP No 109 tahun 2012 guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak.
Tentunya, sebagai organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI, LPAI pada Rabu 27 Juli 2022 turut hadir dalam Uji Publik Perubahan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Sejalan komitmen pemerintah guna mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia, dalam RPJMN 2020-2024 telah ditargetkan penurunan prevalensi merokok pada usia anak dan remaja dari 9,4% menjadi 8,7% pada tahun 2024.
Refleksi HTTS, Kak Seto Ajak Wujudkan Lingkungan Tumbuh Kembang Anak Bebas Bahaya Rokok
Untuk mewujudkannya, tentu diperlukan strategi yang efektif dan regulasi yang tegas termasuk pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok serta pembesaran tampilan Pictorial Health Warning (PHW) bahaya merokok menjadi 90% atau sekurang kurangnya 75% sesuai Permenkes 40/2013.
Dengan mempertimbangkan pentingnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemenuhan Hak Anak, maka LPAI mengapresiasi segala bentuk advokasi dan edukasi yang di inisiasi oleh Masyarakat Sipil yang telah ikut mengupayakan terciptanya lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok terlebih pada masa pandemi Covid-19.
Senada hal tersebut, lanjut Kak Seto, maka penyesuaian PP ini sekaligus menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak anak sesuai mandat Konvensi Hak Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana salah satunya adalah pemenuhan Hak Anak di bidang kesehatan dan perlindungan khusus untuk tidak menjadi target konsumen rokok.
Puncak HTTS di Bali, KMPT Unud Wujudkan Lingkungan Bersih Bebas Asap Rokok
Pasal 59 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut, dinyatakan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban memberikan Perlindungan Khusus terhadap 14 kriteria anak, yang salah satunya adalah “Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya”.
Setelah melihat substansi rokok yang adiktif dan beragam dampak negatif lainnya bagi usia anak, maka LPAI sepakat bulat menyatakan bahwa Rokok adalah termasuk produk dengan zat adiktif yang perlu diatur ketat sebagai keharusan dalam upaya perlindungan khusus anak.
Baik LPAI Pusat maupun daerah, mendukung revisi PP 109 Tahun 2012 serta mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkannya sejalan dengan komitmen untuk memenuhi hak anak; hak hidup, hak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, menjadi generasi hebat untuk mewujudkan bangsa yang kuat.
Diketahui, LPAI, sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. LPAI memiliki kantor-kantor LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. LPAI dipimpin Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog. selaku Ketua Umum dan Ir. Suhariyati selaku Sekretaris Umum. ***