![]() |
Andrew chan dan Myuran Sukumaran (foto: the guardian) |
DENPASAR – Terpidana mati anggota ‘Bali Nine’ Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dalam waktu dekat segera meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Denpasar (Kerobokan) menyusul rencana pelaksanaan eksekusi mati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso mengungkapkan, eksekusi dua warga negara asal Australia itu, segera diekseksusi mati menyusul ditolaknya pengajuan grasi oleh Presiden Joko Widodo.
“Eksekusi akan dilakukan diluar Pulau Bali,” tegas Samiarso kepada wartawan, Kamis (12/22015). Diakuinya, setelah melalui banyak pertimbangan dan masukan. Diputuskan eksekusi terpidana mati Bali nine akan dilakukan di luar Pulau Bali.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan di kota manah dan kapan eksekusi mati itu akan dilakukan. “Masih akan ada rapat. Kami minta secepatnya dilakukan,” sambungnya.
Yang pasti, izin untuk pelaksanaan eksekusi mati dari Kejakgung sudah ada. Terkait dipindahkannya terpidana mati dari Kerobokan ke tempat lain.
“Secepatnya akan segera dipindahkan,” tandasnya. Diakui Samiarso, sebelumnya memang dua penyelundup heroin dari Bali ke Australia itu, hendak dieksekusi di Bali.
Hanya saja, atas berbagai pertimbangan dan permintaan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah Bali, maka eksekusi tidak dilakukan di Bali. “Pemindahannya lebih cepat lebih bagus. Tapi, tidak hari ini,” paparnya. (kto)