Untuk menjadi generasi yang diharapkan, mereka butuh kesehatan juga kesempatan. Bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya.
“Diendapkan, mati tanpa suara,” tegas Alya Eka Khairunnisa saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu 14 April 2023.
Mereka membutuhkan bukti kehadiran negara dalam regulasi yang komprehensif. aum muda membutuhkan dukungan masyarakat dan keluarga untuk berperan protektif, bukan menjadi budak zat adiktif. Berikan kaum muda nutrisi yang memadai, bukan adiksi pengantar mati.
HTTS di Bali, Mahasiswa Undhira Edukasi KTR dan Bahaya Asap Rokok
“Kami ada di sini, menjadi pemimpin muda masa kini dan penerus bangsa hingga nanti. Berikanlah kami kesempatan untuk membuktikan diri,” ucapnya.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Prof Dr. Seto Mulyadi, Psikolog, mengatakan, memiliki anak-anak yang cerdas merupakan impian banyak orang tua.
Oleh karena itu, betapa pentingnya memahami, rokok itu sangat memberikan dampak yang buruk kepada anak bahkan sejak masih dalam kandungan. Stunting adalah salah satu bahaya nyata yang dapat kita lihat.
Denpasar Siapkan DESTAR, Efektifkan Penegakan KTR dan Cegah Perokok Pemula
Perlu menciptakam lingkungan yang ramah anak mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Peran penting setiap unsur yang ada sangat dibutuhkan guna melindungi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa.
“Khususnya kepada pemerintah agar dapat membuat suatu regulasi yang mengatur dengan tegas akan bahaya rokok dan dampak negatif yang ditimbulkan dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok bagi kemajuan bangsa, paparnya lebih lanjut.
Pentingnya larangan total iklan, promosi, sponsor rokok di semua media masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ditegaskan pula Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM.
Inflasi Bulan Maret Relatif Tinggi, BI Bali Tegaskan Masih terkendali
Ia mengatakan bahwa, prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun naik dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018). Angka ini tidak sesuai dengan target RPJMN yang ditetapkan sendiri oleh Pemerintah, yang ingin menurunkan angka prevalensi perokok anak sebesa 5,4% (2015-2019).
Berbagai studi menunjukan adanya hubungan paparan iklan, sponsor dan promosi rokok pada konsumsi rokok anak dan remaja. Makanya Iklan, promosi, sponsor rokok harus dilarang total dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas ini, jika pernah tidak ingin gagal lagi dalam pencapaian target penurunan perokok anak sebesar 8,7% pada RPJMN 2020 – 2024.”
Kepala Lembaga Demografi FEB UI Dr. Abdillah Ahsan, dalam pernyataannya mengatakan,
pembangunan sumber daya manusia menyongsong Indonesia emas 2045, harus ditopang oleh masyarakat yang sehat.
Percepat Penanganan Rabies di Bali, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
Masyarakat sehat akan mampu bekerja dengan lebih baik dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.” Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, cara utama untuk meningkatkan kualitas kesehatan adalah dengan berhenti merokok.
Prevalensi merokok di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan negara lain. Omnibus law kesehatan harus progresif dalam upaya menurunkan konsumsi rokok!
Konsumsi rokok meningkat karena iklan sponsor dan promosi rokok yang masif, peringatan kesehatan bergambar yang minim dan aturan kawasan tanpa rokok yang dilanggar. Ini akan menghancurkan impian Indonesia emas 2045.
“Kami mengharapkan semua pihak untuk bersama-sama melindungi masa depan dari terkaman industri rokok,” tegas Abdillah Ahsan. ***