Denpasar – Sebagai bagian dari upaya transformasi digital Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring.
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, ini juga memperkenalkan Aplikasi e-Harmonisasi sebagai salah satu inovasi terbaru.
Dhahana mengungkapkan bahwa Aplikasi e-Harmonisasi, yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hadir untuk memberikan layanan yang lebih transparan, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat.
Kemudian, Widyastuti melanjutkan kegiatan dengan pemaparan materi sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Ranperda, Perkada, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, dan jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Bali.
Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, menilai bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam menerapkan standar layanan.
“Pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi ini akan membantu Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam fasilitasi Ranperda dan Perkada,” tandasnya.
Pihaknya juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.