Edarkan 650 Butir Ineks, Kuli Bangunan Dicokok

12 Januari 2015, 17:59 WIB

Kabarnusa.com – Tim Buser Satnarkoba Polresta Denpasar membekuk pria berinisial EL 929) asal Sumatra Utara di kostanya yang diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi atau ineks sebanyak 650 butir. EL ditangkap pada Jumat 9 Januari 2015 dan polisi menyita barang bukti narkoba ditaksir senilai Rp 800 juta.

Total barang bukti yang disita petugas. shabu 267,85 gram,  terdiri dari kristal bening berat 192,91 gram dan kristal biru berat 74,94 gram. Juga Ekstasy dengan total 658 butir (terdiri dari warna pink logo love sebanyak 98 butir dan warna coklat logo V7 sebanyak 560 butir). Dan ganja dengan berat 1,03 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hariutomo mengungkapkan, EL tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Segina, Denpasar awalnya mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam kayu.

Modus pelaku dengan sistem tempel sebanyak 1,5 ons, siap edar namun keburu dibekuk petugas. Kepada petugas, EL, mengaku 4 bulan menjadi pengedar dan barang haram dipasok dari Jawa Timur. EL tiba di Bali pada tanggal 8 Januari 2015. EL yang bekerja sendiri ini disuruh oleh Bosnya yang ada di Jawa untuk mengantar barang tersebut ke Bali.

“Dari pengakuannya ini sudah yang kedua kalinya, yang pertama tahun 2014 karena dia sudah 4 bulan jadi pengedar, ” jelas Djoko. EL menjual sabu lebih murah padahal kualitasnya bagus selisih Rp500 ribu dengan harga biasa per gram  Rp1,5 juta.

Kini polisi terus memburu bos pelaku yang menjadi DPO petugas Sat Narkoba Denpasar. Dia menduga dari BB yang didapat kemungkinan besar barang bisa di dapat dari luar negeri bahkan bisa saja produk lokal Indonesia.

Atas perbuatan itu, EL dijerat pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini