Edukasi Warga Miskin Pesisir, LBH Demak Raya Ingin Masyarakat Melek Hukum

4 Maret 2021, 14:24 WIB

Disamping menyampaikan cara penggunaan bantuan yang bijak, acara ini
juga diselingi dengan memberikan penyuluhan hukum terkait Jaminan
Bantuan Hukum bagi Warga Miskin melalui UU no.16 tahun 2011/Kabarnusa

Demak – Awal tahun 2021 ini LBH Demak Raya bekerja sama dengan beberapa
instansi melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyuluhan di kampung kampung
atau di komunitas masyarakat secara langsung agar mereka berdaya semakin melek
hukum.

Kegiatan digelar saat ini menyasar pada ibu ibu penerima manfaat Program
Keluarga Harapan di Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah.

Disamping menyampaikan cara penggunaan bantuan yang bijak, acara ini juga
diselingi dengan memberikan penyuluhan hukum terkait Jaminan Bantuan Hukum
bagi Warga Miskin melalui UU no.16 tahun 2011.

Hadir dalam acara ini Haryanto, S. H. M. H., sebagai Pembicara dan sekaligus
Direktur LBH Demak Raya.

Haryanto menjelaskan, berdasarkan amanah UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan
hukum ini adalah bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan bantuan hukum
kepada masyarakat yang miskin

“Ketika tersandung masalah hukum bisa meminta bantuan pendampingan hukum,”
tegas Haryanto

LBH Demak Raya yang dipimpinnya, adalah salah satunya lembaga yang berdasarkan
keputusan menteri Hukum dan HAM RI No.H.MH-01 HM.07.02 Tahun 2018 tercatat
Sebagai Bantuan Hukum.

“Jadi masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara cuma cuma kepada LBH
Demak Raya” katanya menegaskan. Ditegaskan, LBH Demak Raya merupakan salah
satu LBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkum HAM

“Masyarakat cuma mensyaratkan membawa SKTM (Surat Keterangan Miskin) atau
kartu KKS / PKH,” tutur advokat yang dekat dengan kalangan media ini.

Pendamping PKH Desa Bedono Kecamatan Sayung Jefmiko parama Arta menyambut baik
kegiatan penyuluhan hukum ini karena sejalan dengan kegiatan Family
Development Sesion.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi untuk melindungi hak hak KPM,
dirinya memang sengaja mengundang pembicara dari luar agar masyarakat juga
tercerahkan dan sadar atau melek hukum.

Acara yang dilakukan ditengah pandemi ini tetap mematuhi protokol kesehatan
dengan tetap menggukan masker ,mencuci tangan dan menjaga jarak agar
masyarakat tetap dapat mengakses informasi dan mengikuti perkembangan edukasi
terhadap masyarakat daerah. (anp)

Berita Lainnya

Terkini