Jakarta – Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan penegakan hukum Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Jamintel Kejaksaan Ri terus memperkuat kerja sama.
Kerja sama dituangkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Dirjen Imigrasi dan Kejaksaan RI.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani pada Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Senin, 1 Juli 2024.
Kepala Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu: Kinerja Instansi Tercermin pada Kualitas Pelaporan Keuangan Andal
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.
Disebutkan, Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan.
“Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ungkap Silmy Karim.
AMSI: Tanpa Regulasi Jelas, Media Siber Tak Dapatkan Insentif dari Berita yang Diambil Platform Digital