Eks Bupati Klungkung Tersangka Korupsi Lahan Dermaga

17 Juli 2014, 23:45 WIB
Wayan Candra (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com – Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan mantan bupati Wayan Candra sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa senilai Rp17 Miliar lebih.

Ditetapkannya mantan Ketua DPC PDIP Klungkung sebagai tersangka setalah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang kuat, atas keterlibatan Candra dalam kasus tersebut.

“Ya Sudah tersangka, dengan sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo dalam keterangan resminya kepada wartawan di Klungkung, Kamis (17/7/2014).

Candra menyusul 15 tersangka lainnya termasuk para pejabat yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, dilakukan usai tim penyidik memeriksa Candra yang hadir memenuhi panggilan Kajari Klungkung dalam kapasitas sebagai saksi.

Setelaah delapan jam diperiksa dari pukul 10.00 Wita hingga 16.30 Wita, akhirnya statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Candra tidak langsung dijebloskan  ke tahanan.

“Tapi nanti pasti akan kami tahan,” tegas Totok.

Menyusul ditetapkannya Candra sebagai tersangka, kini sudah 16 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.

Sebanyak 9 di antaranya merupakan pejabat di tim sembilan yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung Ketut Janapria.

Tim sembilan dalam pengadaan lahan Dermaga Gunaksa antara lain Sekda Ketut Janapria sebagai ketua tim, Asisten I Bidang Pemerintahan sebagai Wakil Ketua, Kepala Kantor Pertanahan Klungkung sebagai Wakil Ketua II, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan sebagai Sekretaris I.

Juga, Kepala Bagian Pemerintahan sebagai Sekretaris II, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Bappeda dan Kepala Badan Pendapatan sebagai anggota tim.

“Tim 9 ini ditetapkan pada 7 Agustus 2007 oleh Bupati Klungkung, Wayan Candra,” jelasnya.

Sisanya para makelar tanah dan penjual tanah negara, yang sebelumnya menguasai lahan di areal itu.

Diketahui, pengadaan tanah untuk akses jalan menuju dermaga dan areal lahan Dermaga Gunaksa seluas seluas 12 hektar lebih dengan menelan anggaran hingga Rp 17 miliar lebih.

“Penetapan 16 tersangka, terkait berbagai bentuk penyimpangan seperti keputusan penetapan harga tanah, pengadaannya yang dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005,” imbuhnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini