Yogyakarta – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, berinisial ESP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
ESP diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) yang merugikan negara sekitar Rp 3 miliar.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan pada Kamis, 25 September 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti. Hari ini juga dilakukan penahanan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan. ESP saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) selama 20 hari.
Suap dan Pengadaan ISP Tanpa Dasar
Perkara ini berpusat pada tindakan ESP selama menjabat. Modus yang digunakan adalah penambahan penyedia layanan internet (ISP) fiktif.
Meskipun Diskominfo Sleman sudah bekerja sama dengan dua ISP yang kapasitasnya mencukupi (PT SIMS dan PT GPU), ESP secara sepihak menambah satu lagi penyedia, PT MSD, sejak November 2022.
Pengadaan layanan ISP-3 ini dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang jelas. Tidak ada kajian teknis yang menyatakan perluasan kapasitas.
‘Anggaran yang digelontorkan untuk PT MSD mencapai Rp 3,9 miliar untuk tahun 2022 hingga 2024,” jelas Herwatan.
Selain pengadaan internet, ESP juga diduga menyalahgunakan kegiatan sewa DRC. Dari kedua proyek—penambahan ISP fiktif dan sewa DRC—ESP diduga menerima total suap sebesar Rp 901 juta dari direktur PT MSD dan PT MSA.
Jeratan Hukum dan Potensi Tersangka Lain
Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kejati DIY mengindikasikan, penyelidikan kasus ini masih berlanjut, dan kemungkinan adanya pelaku lain sangat terbuka.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tutup Herwatan.***