Ilustrasi/Dok. Kabarnusa |
Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP GMPI Abdul Aziz menegaskan Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, tetap menjadi Ketua
Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat
Perangi Korupsi (DPP GMPK).
Penegasan sikap itu disampaikan dalam merespon pemberitaan media online pada 30 September dan 01 Oktober 2021, yang menyebutkan, Bibit Samad Rianto, mundur dari jabatan Ketua Umum GMPK.
Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum GMPK Bibit Samad Rianto dan Sekjen Abdul Aziz itu dipaparkan perjalanan organisasi GMPK sejak berdiri dengan Badan Hukum: Nomor AHU-265. AH.01.07.Tahun 2013 hingga saat ini.
Sebagian besar Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) tidak aktif dalam melakukan koordinasi, supervisi, dan implementasi program yang digelar DPP.
Kondisi itulah yang membuat Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, M.M. selaku Ketua Dewan Pendiri sekaligus Ketua Umum GMPK berpikir keras bagaimana menyikapi hal tersebut secara strategis, tetap dalam koridor organisasi dan hukum.
Di luar dugaan seluruh Pengurus GMPK se-Indonesia, pada 21 Agustus 2021, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercatat dalam histori Cicak versus Buaya (Juli, 2009) itu menyatakan mengundurkan diri.
Pernyataan pengunduran diri Bibit Samad Ketua Umum GMPK yang tiba-tiba dan mengejutkan banyak pihak.
Terdapat frasa yang mempersilahkan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum untuk mengambil langkah-langkah namun tidak diikuti terbitnya Keputusan Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum guna bertindak sebagai Ketua Umum DPP GMPK sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, tidak lain adalah bentuk radikal kritis dan wacana (discourse) organisasi atas ketidak-aktifan sebagian besar Pengurus Pusat dan Daerah.
“Sehingga diharapkan timbul kesadaran dan evaluasi menyeluruh di mana tujuan akhirnya semata menumbuhkan dan membangun rasa memiliki (sense of belonging) pada organisasi,” tutur Aziz dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10/2021).
Cara seperti ini, lanjut Aziz, sah-sah saja diambil oleh seorang pemimpin dalam situasi dan kondisi tertentu.
Melihat fakta dan realita semangat Pengurus GMPK yang luar biasa pasca keluarnya pernyataan pengunduran diri, adanya permohonan dari para pengurus dan anggota GMPK yang bersepakat, meminta, dan menyatakan komitmen berorganisasi serta meyakinkan Ketua Satgas Dana Desa (2017-2019) itu untuk tetap memimpin GMPK dan melanjutkan kegiatan organisasi.
Dalam waktu singkat, kurang dari 7×24 jam, pada 26 Agustus 2021, Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, mencabut surat pernyataan pengunduran dirinya dan menyatakan bersedia untuk tetap memimpin GMPK.
“Langkahnya itu semata, menyelamatkan organisasi dari pihak-pihak yang memiliki tujuan selain dari visi GMPK, mengadakan rapat-rapat, dan melakukan regenarasi kepengurusan,” sambungnya.
Memperhatikan adanya pencabutan pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud nomor (3) di atas, secara organisasi dan hukum, substansi frasa yang memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum, terlebih tidak adanya Keputusan Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum (kewenangan) untuk mengambil langkah-langkah, batal demi hukum!
Kata Aziz, dengan demikian, Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, M.M. tetap sah sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), yang berkantor di Wisma DNR, Jalan Budi Raya No 9B, Kemanggisan, Jakarta Barat.
Kepada Kementerian Hukum dan HAM, seluruh lembaga Negara, instansi Pemerintah Pusat dan Daerah se-Indonesia, siaran pers ini sebagai pemberitahuan.
Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) tidak bertanggungjawab jika ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai Dewan Pengurus Pusat GMPK dan/atau Dewan Pengurus Daerah (DPD) selain yang dipimpin Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, M.M. sebagai Ketua Umum.
Pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak merepon atau melayani dalam bentuk apapun, dan kepada segenap Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota/Gabungan Kabupaten dan Kota se-Indonesia untuk tetap tenang.
“Tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang sulit dipertanggungjawabkan, cepat memverifikasi setiap informasi yang diterima, dan menjalankan roda organisasi seperti biasa,” katanya mengingatkan.
Kini, GMPK bergerak maju dengan menggandeng dua eks Komisioner KPK Mohammad Jasin (Wakil Ketua Umum) dan Haryono Umar (Dewan Pengawas), Ketua Dewan Etik MK Achmad Sodiki (Dewan Pengawas), Guru Besar Bidang Tenologi Informasi, Marsudi Wahyu Kisworo (Ketua Dewan Pengawas), Guru Besar UIN Jakarta Achmad Mubarok (Dewan Pengawas), aktivis perempuan, peneliti, konselor, dan penulis Musdah Mulia (Dewan Pengawas).
Kemudian, beberapa advokat senior, dan aktivis anti korupsi yang tak diragukan integritas, kapasitas, dan kredibilitasnya.
Selanjutnya, GMPK konsentrasi pada terwujudnya visi Indonesia Tanpa Korupsi sehingga menjadi organisasi yang berwibawa, progresif, dan kontributif pada bangsa dan Negara melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi. (rhm)