BAF Larang Eksekusi Kendaraan Tanpa Surat Kuasa

PT Bussan Auto Finance (BAF) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan sejak tahun 1997, berkonsentrasi pada bidang pembiayaan pada sepeda motor Yamaha.

31 Juli 2021, 07:24 WIB

Diketahui, PT Bussan Auto Finance (BAF) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan sejak tahun 1997, berkonsentrasi pada bidang pembiayaan pada sepeda motor Yamaha.

Sebelumnya diberitakan, saat dilakukan penarikan, sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan pihak lain dan bukan merupakan konsumen BAF.

Demikian pula, pihak yang melakukan penarikan, yakni PT Beta Mandiri Multi Solution (PT BMMS) adalah pihak yang tidak diberikan surat kuasa untuk melakukan eksekusi atas sepeda motor tersebut.

Serentak di 24 Kota, ‘CSR Caring for Children’ Semarakkan 24 Tahun BAF

“Sebagai perusahaan pembiayaan yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BAF tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan berlaku, termasuk ketentuan mengenai penggunaan tenaga alih daya di bidang
penagihan,” urai Puji Arianti.

Setiap pihak yang ditunjuk perusahaan pembiayaan untuk melakukan eksekusi barang jaminan, wajib mendapatkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan berikut kelengkapan dokumen seperti fotokopi akta fidusia (khusus pembiayaan dengan skema “pembelian dengan pembayaran secara angsuran”).

Dijelaskannya juga, wajib menunjukkan sertifikasi profesi di bidang penagihan yang dikeluarkan Lembaga SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia).

“Berdasar peraturan, apabila pemegang sertifikasi penagihan melakukan pelanggaran kode etik maka pihak BAF dapat mencatat dan melaporkan agar sertifikasi profesi yang bersangkutan dapat dibekukan,” demikian Puji Arianti. (mal)

Artikel Lainnya

Terkini