Eksekusi Lahan Eks KNPI Dikawal Ratusan Polisi Bersenjata

5 Februari 2016, 00:00 WIB
(ilustrasi’kabarnusa)

Kabarnusa.com –  Jalannya eksekusi tanah eks KNPI di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung berjalan mulus dengan pengawalan ketat ratusan polisi bersenjata lengkap, Kamis (4/2/2016).

Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berdasar perkara nomor 143/Pdt.G/2008/PN Dps yang sudah incrah (berkekuatan hukum tetap) setelah diputus Mahkamah Agung (MA) antara penggugat Putra Masagung melawan tergugat Loeana Kanginandhi.

Penggugat sebagai pemenang bersama Panitera PN Denpasar, Ketut Sulendra melakukan eksekusi yang dimulai di Kantor Lurah Jimbaran.

Di tengah pembacaan surat eksekusi, pemilik tanah Anton Wirawan dan Agus Wijaya melalui kuasa hukumnya, Edward TPHL Tobing melakukan perlawanan.

Pasalnya, tanah dua kliennya ini tidak pernah berperkara, tetapi akan ikut disita bersama tanah milik tergugat Loeana Kanginandhi.

“Tanah kami tidak pernah berperkara, kenapa ikut dieksekusi,” ucap Edward kepada wartawan di lokasi.

Meski ada perlawanan, panitera melanjutkan pembacaan surat eksekusi yang dilanjutkan ke lokasi untuk melakukan eksekusi.

Di lokasi yang berada di Jimbaran, Kuta Selatan, panitera dengan mudah melakukan eksekusi tanah SHGB No 744/Desa Jimbaran seluas 12.000 m2 dan SHM No 4038/ Desa jimbaran seluas 3.840 m2.

“Tanah ini sudah resmi dieksekusi, semua pihak yang berada di tanah ini, harus segera mematuhi eksekusi,” tegas Sulendra yang memimpin eksekusi.

Perwakilan pemilik tanah, Edward mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan perlawanan di PN Denpasar atas eksekusi ini. Saat ini, masih menunggu hasil perhitungan BPN Badung. (kto)

Berita Lainnya

Terkini