Eksekutif dan Dewan Bali Matangkan Tiga Buah Ranperda

28 Agustus 2020, 17:28 WIB
Gede Kusuma Putra selaku koodinator pembahasan APBD Perubahan Tahun
Anggaran 2020 menyampaikan bahwa ia tak lagi punya banyak pertanyaan
terkait Ranperda tersebut./ist

 Denpasar-DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja gabungan dengan
jajaran eksekutif di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Provinsi Bali
bertujuan pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
sebelum nantinya disahkan.

Tiga Ranperda tersebut yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun
Anggaran 2019 Tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun
Anggaran 2020, Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020-2040 dan Raperda Tentang Perubahan
kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

Gede Kusuma Putra selaku koodinator pembahasan APBD Perubahan Tahun
Anggaran 2020 menyampaikan bahwa ia tak lagi punya banyak pertanyaan
terkait Ranperda tersebut.

Hanya saja, ia minta pihak eksekutif mendesain kembali potensi sumber
primer, sekunder dan tersier penunjang perekonomian Bali. Sebab selama
ini perekonomian Bali lebih banyak tergantung pada sektor tersier
(pariwisata).  

“Selama ini 65 persen ekonomi kita tergantung pada pariwisata. Sedangkan
sektor primer dan sekunder yang didalamnya ada bidang pertanian, hanya
35 persen. Saya minta eksekutif merancang keseimbangan baru agar potensi
sektor primer lebih dioptimalkan,” harapnya. 

. Untuk itu, ia mendorong jajaran eksekutif mampu memfasilitasi dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda.  

 Sementara itu anggota DPRD I Wayan Gunawan amati di lapangan, masyarakat yang dahaga refreshing,
belakangan beramai-ramai mengunjungi objek wisata khususnya yang berhawa
sejuk seperti Kintamani dan Bedugul ,meski menguntungkan secara ekonomi, ia tetap berharap ada langkah pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Made Indra juga menanggapi pertanyaan
tentang dasar hukum keluarnya Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  

Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan dikeluarkannya Pergub
ini adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 di Daerah. 

Kata Dewa Indra, Pergub ini tak membutuhkan payung hukum berupa Perda
karena hanya mengatur sanksi administrasi, bukan sanksi pidana.

Uang yang terkumpul dari denda yang dikenakan kepada pelanggar Pergub nantinya akan masuk ke kas daerah,namun ia mengingatkan agar sanksi denda ini jangan dikategorikan sebagai sumber pendapatan..

 “Ingat, ini bukan temasuk sumber pendapatan tapi bertujuan
mendisiplinkan. Akan lebih baik kalau kasnya kosong. Itu artinya tak ada
yang kena denda dan menandakan masyarakat sudah disiplin,” urainya. 

Sejalan dengan Pergub, ia menginformasikan bahwa Kabupaten/Kota juga
telah merancang Peraturan Bupati/Walikota,namun tidak ada aral
melintang, setelah melewati masa sosialisasi, penegakan hukum Pergub,
Perbup dan Perwali akan dilaksanakan serentak pada 7 September
mendatang. 

 Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Provinsi
Bali, Dewa Indra berharap penyakit yang menyerang saluran penapasan
benar-benar bisa dikendalikan agar kasus positif dan kematian dapat
ditekan.(lif)

 

Berita Lainnya

Terkini