![]() |
Benih lobster/ist |
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan hasil
penelitian perkara inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan
sejak 10 November 2020 menemukan dugaan pelanggaran praktek monopoli.
Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No.
5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster dan menindaklanjuti
hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran
pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding
pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi Guntur Syahputra Saragih menambahkan,
dalam penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat
beberapa pihak yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran.
Para pihak terlapor yakni PT Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan
pelanggaran pasal 17.
Pasal 17 berbunyi: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas
produksi dan ataupemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian 3 (tiga) Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero
Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha
Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua
Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI).
Diketahui Pasal 24 berbunyi: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak
lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku
usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau
dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas,
maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
“Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya
praktek monopoli yang dilakukan terlapor,” ungkap Guntur dalam siaran pers,
Selasa (8/12/2020).
Kemudian, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan
dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman
benih lobster ke luar negeri.
Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke
tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur
oleh Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda
di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp 1 miliar rupiah, tanpa besaran denda
maksimal. (rhm)