Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan asal ikan ke Indonesia.
Langkah ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, yang menegaskan KKP sebagai otoritas penjamin mutu Pangan Segar Asal Ikan (PSAI).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyampaikan pihaknya telah memulai registrasi perusahaan asing penyuplai ikan.
Registrasi ini bertujuan memastikan produk yang masuk ke Indonesia telah memenuhi standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan.
Pengawasan dilakukan melalui surveilan mutu, uji laboratorium, serta inspeksi ketat dalam skema pre-border inspection.
Hanya perusahaan asing yang memiliki nomor registrasi resmi dari KKP yang diperbolehkan mengekspor komoditas perikanan ke Indonesia.
Ishartini menjelaskan, mekanisme registrasi dilakukan melalui *Mutual Recognition Arrangement* (MRA) dengan otoritas kompeten di negara mitra.
Hingga kini, terdapat tujuh negara yang masuk dalam skema tersebut, di antaranya Vietnam (849 perusahaan), Korea Selatan (184), Arab Saudi (1), Norwegia (42), Kanada (24), Rusia (11), dan Tiongkok (798).
Sementara itu, negara yang belum memiliki MRA wajib melalui pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk KKP sebelum produknya dapat beredar di pasar Indonesia.
Indonesia sendiri masih menjadi salah satu negara eksportir produk perikanan terbesar di dunia. Data KKP mencatat, sepanjang Januari–September 2025, volume ekspor perikanan mencapai 1.003.349 ton dengan nilai lebih dari USD 4 miliar.
Sebaliknya, impor perikanan jauh lebih kecil, yakni 308.905 ton senilai USD 463.552, atau hanya sekitar 30,79 persen dari total perdagangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya penerapan quality assurance di setiap tahapan rantai pasok perikanan. Hal ini untuk mencegah potensi bahaya pangan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. ***

