Empat Dokumen Dibebaskan Bea Meterai, Pemerintah Berikan Kepastian Hukum

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai untuk empat dokumen guna memberikan kepastian hukum

27 Januari 2022, 22:04 WIB

Juga, transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Selanjutnya, transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan (5) transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan
urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Terakhir, kata Neilmaldrin Noor, dokumen terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Gubernur Koster Harapkan Group Marriott Internasional Gunakan Produk Lokal Bali

Dokumen dimaksud merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.

Ketentuan selengkapnya tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, termasuk salinan PP Nomor 3 Tahun 2022 yang mulai berlaku tanggal 12 Januari 2022. ***

Artikel Lainnya

Terkini