Empat Perda Ditetapkan, Ini Catatan DPRD Karangasem

3 Maret 2020, 17:23 WIB
IMG 20200303 182013
Penetapan Ranperda menjadi Perda dihasilkan dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi serta dihadiri seluruh anggota Frkasi di DPRD Karangasem, Forkopimda dan OPD di Pemkab Karangasem/ist

Amlapura – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem menetapkan empat Ranperda menjadi Perda Tahun 2016-202.

Empat Ranperda itu masing-masing tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah, Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan serta  Ranperda tentang susunan organisasi dan tata kerja BPBD, ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Ranperda menjadi Perda dihasilkan dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi serta dihadiri seluruh anggota Frkasi di DPRD Karangasem, Forkopimda dan OPD di Pemkab Karangasem, Senin (2/3/2020).

Sebelumnya, Pansus I DPRD membahas tentang RPJMD Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah.

Dalam laporannya dibacakan Gusti Lanang Agung Ariawan, memberikan catatan strategis tentang Ranperda RPJMD diantaranya pemerintah diminta mengakomodir program pemberantasan kemisinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta bersinergi dengan program prioritas Pemprov Bali.

“Segala permasalahan yang dihadapi serta isu strategis daerah agar segera dicarikan solusi dan diterapkan dengan sungguh-sungguh,” ujar Lanang

Catatan lain dari Pansus I , meminta agar visi menurunkan angka kemiskinan dengan menitik beratkan pada penyerapan lapangan kerja, pengembangan sektor ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dalam arti luas dan UMKM agar segera dituntaskan.

Pasalnya, dewan masih melihat banyaknya pemuda yang merantau mencari kerja di daerah lain akibat minmnya lapangan pekerjaan di Karangasem. Namun pada intinya seluruh fraksi di DPRD Karangasem menyetujui agar Ranperda RPJMD ini bisa ditetapkan menjadi Perda.

Pansus II dalam laporannya yang dibacakan  I  Ketut Mangku, pada intinya seluruh fraksi di DPRD menyetujui agar Ranperda tetang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja BPBD ditetapkan sebagai Perda.

Hanya saja, ada sejumlah catatan strategis dari masing-masing fraksi. Fraksi PDIP mengusulkan agas setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi perda, agar segera ditindaklanjuti dengan Perbup untuk bisa melaksanakan fungsi dan tugas sesuai dengan amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah ditetapkan menjadi Perda, BPBD diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik pra bencana maupun langkah tanggap darurat dan pasca bencana,” tegas Mangku.

Dalam rapat paripurna, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri menyerahkan beberapa draft Ranperda untuk dibahas oleh DPRD Karangasem, dimana draft Ranperda itu diterima oleh pinpinan rapat, I Nengah Sumardi. Draft Ranperda yang diserahkan tersebut masing-masing, Ranperda tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang. (nik)

Berita Lainnya

Terkini