Kabarnusa.com – Panitia Khusus (pansus) II dan III DPRD Kabupaten Tabanan menyetui empat rancangan peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif.
Keempat rancangan aturan itu meliputi rancangan perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Izin Gangguan, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesepakatan kedua pansus itu disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (23/6/2015).
Dengan kesepakatan itu, enam rancangan aturan yang diprakarsai Pemkab Tabanan siap untuk dilaksanakan setelah mendapatkan pengesahan.
Sekretaris Pansus II, I Gusti Nyoman Omardani menyatakan, telah mengkaji serta meminta masukan dari kementerian terkait dua aturan yang diusulkan pihak eksekutif tersebut. Yakni ranperda tentang Sat Pol PP dan PPNS.
“Kami sepakat dan setuju untuk menetapkan kedua ranperda itu menjadi perda. Sehingga bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya dalam penegakan perda dan perbup,” ujar Omardani.
Adapun beberapa catatan itu di antaranya meminta eksekutif untuk segera menginventaris perda yang memuat ketentuan sanksi pidana dan menyiapkan tenaga PPNS sesuai kebutuhan.
“Agar penegakan aturan dapat berjalan. Serta mengkaji secara cermat SKPD pelaksana perda yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi,” katanya.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyatakan selaku pemrakarsa empat ranperda tersebut mengucapkan apresiasinya atas kajian yang telah dilakukan kedua pansus.
“Kita sama-sama berharap kedua perda tersebut betul-betul menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan,” ujar Bupati Eka dalam sambutannya.
Bupati Eka menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014. Secara singkat dikatakan, pelaksanaan APBD 2014 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (gus)