Tabanan- Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Senin (8/9).
Rapat ini berfokus pada pidato pengantar Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk segera dibahas.
Empat Ranperda tersebut meliputi:
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Ranperda tentang Inovasi Daerah
Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana
Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah
Fokus pada Perubahan APBD 2025 dan Inovasi Daerah
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, Bupati Sanjaya menjelaskan rincian dari setiap Ranperda.
Untuk Ranperda Perubahan APBD 2025, ia menyebutkan, pendapatan daerah direncanakan meningkat 1,99 persen menjadi Rp2,281 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan naik 1,64 persen menjadi Rp2,351 triliun. Defisit sebesar Rp70,095 miliar akan ditutup dari pembiayaan tahun sebelumnya.
“APBD adalah cerminan kebijakan publik yang harus kita kawal bersama agar tepat sasaran dan selesai tepat waktu,” tegasnya.
Terkait Ranperda Inovasi Daerah, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya regulasi ini untuk mendorong kreativitas dan daya saing. Ia mencontohkan perlunya pembangunan museum dan galeri untuk melestarikan karya maestro asal Tabanan agar tidak diklaim oleh daerah lain.
Menurutnya, inovasi ini penting untuk menciptakan ekosistem yang memungkinkan pemerintah, masyarakat, dan swasta bersinergi.
Revitalisasi BUMD dan Pengelolaan Aset
Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana diajukan sebagai langkah strategis untuk merevitalisasi BUMD menjadi holding company yang profesional.
Sanjaya berharap transformasi ini akan menjadikan BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah, khususnya di sektor pangan, jasa, industri, dan pariwisata.
Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah diajukan untuk menyesuaikan regulasi dengan PP Nomor 28 Tahun 2022. Hal ini penting agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Di akhir pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak seluruh pihak, terutama DPRD, untuk bekerja sama dalam pembahasan empat Ranperda tersebut demi mewujudkan “Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). ***