Denpasar – Berdasar data perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali
tercatat penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 63 orang melalui transmisi
lokal, 92 orang dinyatakan sembuh sedangkan pasien meninggal dunia sebanyak 6
orang.
“Jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 7.492 orang, sembuh
5.979 orang (9,81%), dan meninggal dunia 194 orang (2,59%),” ujar Ketua Harian
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam
siaran pers, Kamis (17/9/2020).
Dijelaskan kasus aktif per hari ini menjadi 1.319 orang (17,59%), yang
tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Indra menambahkan, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas
pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya
sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajak Indra. (rhm)