Esekusi Lahan Dijaga Ketat Polisi

16 April 2015, 06:06 WIB

Kabarnusa.com – Eksekusi tanah sengketa seluas 1540 meter, sertifikat hak milik nomor 3241 yang dikuasai termohon eksekusi Nyoman Dinantara yang berlokasi di Lingkungan Menega, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali dilaksanakan Rabu (15/4/2015).

Eksekusi tanah berjalan alot dihadiri pihak pemohon Gusti Ayu Putu Muliani yang diwakili pengacaranya Nengah Nurlaba, pihak termohon Nyoman Dinantara, dari Humas PN Negara Johanis Dairo Malo serta sejumlah panitera.

Eksekusi mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Ketut Sukarta dengan menerjunkan satu peleton pasukan.
Sementara pihak termohon juga mengerahkan sejumlah LSM dan pria berbadan kekar.

Untuk melakukan eksekusi, pihak PN Negara sebelumnya melakukan koordinasi dengan Lurah Dauh Waru IB Komang Surya Dharma, dan sejumlah pihak yang berwenang di kantor Lurah Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Kabaupaten Jembrana, Bali.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak termohon bersikukuh menolak mengosongkan rumah. Pihak termohon kekeh mempertahankan lahan tersebut lantaran di lahan tersebut terdapat sanggah atau tempat persembahyangan keluarga.

Saat mediasi, pihak termohon meminta agar rumah dan merajannya tetap bisa dimiliki karena itu merupakan warisan keluarga.

Sedangkan pihak pemohon sudah memberikan kebijakan kepada termohon dengan memberikan rumah dan merajan tersebut serta kelebihan tanah sehingga pihak termohon tetap bisa keluar masuk rumah.

Setelah melalui beberapa tahapan, kemudian pihak termohon Nyoman Dinantara yang sebelumnya menolak eksekusi akhirnya menyetujui pembagian lahan. Dimana tanah bagian belakang tetap menjadi hak pemohon dan di bagian depan, atau pekarangan rumah dibagi dua.

“Pembagiannya 10 meter untuk pemohon, dan 9,25 meter diberikan termohon, dibelah seperti bentuk L,” kata Nurlaba.

Sementara Nyoman Dinantara mengaku menyetujui kesepakatan tersebut karena pihaknya hanya mempertahankana rumah dan merajan.

Sedangkan lahan dibagian belakang rumah menurutnya sudah cukup untuk membayar hutangnya di bank.(dar)

Berita Lainnya

Terkini